Menuju konten utama

Tanggapan BUMN Soal Penetapan Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir

Dirut PLN Sofyan Basir resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Tanggapan BUMN Soal Penetapan Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kepada Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir, dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp.

"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani," kata Edwin, Selasa (23/4/2019).

Meski Sofyan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Edwin mengaku, masih ada sikap untuk menilai penetapan ini sebagai asas praduga tak bersalah

"Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan asas praduga tak bersalah," kata dia.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut menyampaikan, Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PLTU RIAU atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto