Menuju konten utama

Tanggapan BNN Soal Hasil Negatif Tes Urine Andi Arief

Setelah lima hari memakai sabu-sabu, urine Andi Arief diperiksa di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Hasil pemeriksaan negatif, karena kandungan zat narkoba di urine telah hilang.

Tanggapan BNN Soal Hasil Negatif Tes Urine Andi Arief
Andi arief. FOTO/Antaranews

tirto.id - Beredar hasil laboratorium Andi Arief ihwal pengecekan urine miliknya yang dinyatakan negatif. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, setiap pengguna narkoba memiliki rentang waktu zat narkoba di dalam tubuh tidak terdeteksi.

"Perlu diingat bahwa seseorang habis memakai narkoba ada masa tidak terbaca, baik darah dan air seni maupun rambut," ujar dia di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Ia menyatakan terdapat rentang waktu tertentu zat narkotika dalam tubuh. Sulistyo merinci, untuk kandungan zat yang berada di dalam darah selama 1-2 hari, kandungan zat di urine sekitar 3 hari dan kandungan di dalam rambut bisa lebih dari 5 hari.

"Ini bukan masalah tidak terdeteksi kandungan, tapi masalah ketergantungan yang berbeda di tiap pengguna narkoba," ucap Pudjo.

Ia menambahkan jika Andi Arief masuk ke fase gejala putus zat atau sakau, maka tubuh Wasekjen Partai Demokrat itu akan sakit.

Pudjo menegaskan hasil negatif dalam pemeriksaan laboratorium bukan menyangkut rehabilitasi medis, melainkan hasil pengecekan.

"Setelah tiga hari, air seni tidak terdeteksi, kalau darah dapat dua hari tidak terdeteksi," jelas dia.

Selain itu, yang menyebabkan hasil uji darah negatif mengandung zat narkotika, karena Andi Arief telah berhenti menggunakan sejak penangkapan lima hari lalu.

"Jadi kalau sudah lima hari, kalau darah bisa negatif (mengandung zat). Tapi sesuai dengan undang-undang, yang bersangkutan wajib direhabilitasi," terang Pudjo.

Untuk pengawasan, lanjut dia, akan dilakukan oleh petugas RSKO. Pudjo juga menyatakan rehabilitasi demi kesehatan Andi Arief.

"Itu kebutuhan dia, maka dia dapat mengikuti perintah undang-undang maupun dokter," ujar Pudjo.

Dalam hasil laboratorium bertanggal 8 Maret 2019, jenis spesimen yang diambil ialah urine pada instalasi rawat jalan (IRJ) Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Tes dilakukan pada pukul 15.30 WIB dan hasil tes keluar pukul 16.00 WIB. Dalam poin ‘drug test’, parameter Benzodiazepine, Cannabis, Opiate, Amphetamine dan Methylenediozymethamphetamine (MDMA) bernilai negatif.

Tes itu menggunakan metode rapid chromatographic immunoassay dan berdasar hasil laboratorium diketahui Erie Dharma Irawan sebagai dokter yang menangani Andi Arief. Tes itu memiliki nomor rekam medik 047684 dan nomor lab 298 080319298.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali