Menuju konten utama

Tanggapan Anies Soal PN Jakpus Tolak Gugatan Terkait Pidato Pribumi

Pengguna istilah 'pribumi' dalam pidato Anies Baswedan digugat oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis).

Tanggapan Anies Soal PN Jakpus Tolak Gugatan Terkait Pidato Pribumi
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan tiba di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (16/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak banyak berkomentar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan penggunaan kata “pribumi” yang dilontarkan Anies dalam pidatonya 16 Oktober 2017 silam.

Ia mengaku akan menghormati putusan hakim atas kasus yang sempat ramai di masa awal setelah pelantikan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Saya sudah terima dan sudah dengar beritanya ya kita hormati putusan aja karena saya juga enggak pernah menganggap bahwa itu sebagai sesuatu yang [mengelompokan/memecah]," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Selain itu, ia juga siap menerima dan menghormati putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Jadi tugas kita jalankan tugas jangka panjang. Buat saya putusan apapun Alhamdulilah. kita hormati putusan hakim," tuturnya.

Pengguna istilah 'pribumi' dalam pidato Anies Baswedan digugat ke PN Jakpus oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis). Gugatan itu terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Perdata, PN Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2017 dengan nomor perkara: 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST

Pada persidangan di PN Jakpus pukul 10.00 WIB pagi tadi, Majelis Hakim menilai bahwa karakteristik tersebut tidak sesuai dengan karakteristik gugatan perdata.

"Ada ketidakhubungan antara penggugat dan tergugat dalam ruang lingkup perdata, yaitu hubungan pribadi tergugat dan penggugat dalam kaitan hubungan hukum perdata," kata Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala, saat membacakan putusan, Senin (4/6/2018).

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut masuk ke dalam karakteristik gugatan warga negara atau citizen law suite (CLS). "Oleh karena itu eksepsi penggugat tidak dapat dikabulkan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PIDATO ANIES atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto