Menuju konten utama

Tanggapan AMSI Soal Kisruh Waktu Peringatan Hari Pers Nasional

Bagir Manan selaku Ketua Dewan Etik AMSI menyatakan, pelaksanaan Hari Pers Nasional sebaiknya diserahkan ke Dewan Pers karena merupakan milik seluruh konstituen kewartawanan di Indonesia.

Tanggapan AMSI Soal Kisruh Waktu Peringatan Hari Pers Nasional
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

tirto.id - Kisruh silang pendapat soal kapan dan bagaimana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) mengundang perhatian Ketua Dewan Etik AMSI Prof.DR. Bagir Manan, SH, MH.

“Hak pelaksanaannya serahkan ke Dewan Pers saja,” kata Bagir sepulangnya dari Padang untuk HPN, dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (12/2/2018).

Bagir beralasan agar hal tersebut lebih netral, dan Dewan Pers itu milik seluruh konstituen kewartawanan di Indonesia.

“Bahwa panitia pelaksana nantinya bukan unsur Dewan Pers, tapi oleh salah satu ketua atau pengurus dari organisasi lain tidak masalah, yang penting kepanitiaan dikoordinasi Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Etik Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ini.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) mendesak agar pelaksanaan HPN direvisi, terutama menyangkut soal tanggal, dimana 9 Februari sejatinya itu adalah hari kelahiran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Peringatan tahunan ini mulai dilakukan setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

Setelah Seoharto lengser dalam gerakan reformasi tahun 1998, ada sejumlah perubahan penting yang terjadi. Dalam bidang media, itu ditandai dengan lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah regulasi Orde Baru dibidang pers, juga dikoreksi. Termasuk di antaranya adalah pencabutan SK Menpen Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia.

Lahirnya Undang Undang Pers juga mendorong bermunculannya organisasi wartawan, selain perusahaan media-media baru. Sebelumnya regulasi media cetak diatur ketat melalui Permenpen No.01/Per/Menpen/1984 Tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.

Ketentuan soal SIUPP ini juga akhirnya dicabut oleh Pemerintah pada tahun 1999. Tapi HPN tetap 9 Februari mengacu hari lahir PWI. Padahal saat ini organisa wartawan bukan cuma PWI.

Baca juga artikel terkait HARI PERS NASIONAL 2018 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo