Menuju konten utama

Tanggapan Ahli Pidana Soal Lieus yang Tak Boleh Jenguk Ahmad Dhani

Petugas Rutan Cipinang beralasan Lieus tidak bisa membesuk Dhani sebab ia datang pada hari Minggu.

Tanggapan Ahli Pidana Soal Lieus yang Tak Boleh Jenguk Ahmad Dhani
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana tak bisa menjenguk terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani di Rutan Cipinang karena di luar jam besuk.

Kasus ini berawal saat Lieus yang berniat mengunjungi Dhani pada Rabu (30/1/2019). Setelah mengantre dan mendapat nomor urut 126, Lieus dan rekan-rekannya ternyata tidak bisa menemui Dhani dengan alasan belum dapat izin dari kejaksaan.

Namun, meskipun telah mendapat surat izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor B-375/O. 1.14.3/Euh.1/02/2019 yang terbit pada 1 Februari 2019, Lieus tetap tidak bisa menemui Dhani pada Minggu (3/2/2019)

Petugas Rutan Cipinang beralasan Lieus tidak bisa membesuk Dhani sebab ia datang pada hari Minggu (3/2/2019). Dalam video yang merekam protes Lieus, petugas rutan menjelaskan bahwa jadwal besuk tahanan hanya pada Senin hingga Jumat, sedangkan akhir pekan libur.

Menurut Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto, meskipun sudah mendapat izin dari kejaksaan untuk menjenguk tahanan, para pengunjung harus mengikuti tata tertib di setiap rutan yang berbeda-beda.

"Nanti koordinasi izin diberikan sesuai persyaratan tertentu tapi juga menyesuaikan waktu yang ada di berkunjung di tahanan," kata Sigit kepada Tirto, Senin (4/1/2019).

Sigit mengatakan, Ahmad Dhani masih berada di bawah pengawasan jaksa sehingga pengunjung yang akan menjenguknya harus mendapatkan izin dari kejaksaan. Namun, kata dia, pengunjung harus ketentuan Rutan tersebut.

Menurut dia, apabila Dhani sudah dieksekusi atau berstatus sebagai narapidana, maka pengunjung tidak perlu meminta izin dengan kejaksaan.

"Kalau kunjungan itu ketika dia sudah menjadi napi maka sepenuhnya menjadi kewenangan dari lembaga pelaksana eksekusi. Tapi ketika masih menjadi tahanan memang izin itu tidak lepas dari rekomendasi pihak yang sedang melakukan penahanan. Itu memang dari sisi normatif benar," kata Sigit.

Sengketa upaya Lieus Sungkharisma bersama Jaya Suprana menjenguk musisi Ahmad Dhani masih belum selesai. Lius masih menganggap pemerintah tetap melarang meskipun sudah sesuai peraturan.

"Belum selesai. Cuma kita rakyat enggak bisa apa-apa. Penguasanya enggak mau mendengar itu ya padahal kita sudah ada izin dari kejaksaan," kata Lieus saat dihubungi Tirto, Senin (4/1).

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto