Menuju konten utama

Tangan dan Kaki Terikat: Buruh Perempuan di Cakung Dilarang Hamil

Keguguran, hak cuti haid diganti "uang menstruasi", sistem kerja kontrak; semua itu menjerat usia produktif buruh perempuan di KBN Cakung.

Tangan dan Kaki Terikat: Buruh Perempuan di Cakung Dilarang Hamil
Ilustrasi pelecehan buruh perempuan di KBN Cakung. tirto.id/Lugas

tirto.id - Hermina tak menyangka hari itu akan jadi hari tersial dalam hidupnya.

Usia kandungan Hermina, bukan nama sebenarnya, saat itu 7,7 bulan. Perut buncitnya sudah kepalang besar untuk dilewatkan mata awam, harusnya tak terkecuali mata sang pengawas. Hermina hakul yakin tentang hal itu.

Maka, ia sempat keberatan ketika menerima instruksi untuk mengambil setengah karung hasil cuci di laundry room: ruang khusus yang memuat beragam bahan kimia untuk membersihkan baju sebelum dikemas.

Lepas 12 jam berlalu, ketuban Hermina pecah. Kurang dari 24 jam berikutnya, anak pertamanya lahir. Kemalangan tak bisa ditampik, bayi Hermina yang lahir prematur hanya mampu bertahan hidup empat jam karena paru-parunya tidak berkembang sempurna.

Belum hilang duka, perempuan 24 tahun ini harus menghadapi masa habis kontrak kerja. Saat itu Hermina bekerja di sebuah perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, satu kompleks industri bertujuan ekspor di perbatasan Jakarta Timur-Jakarta Utara. Alih-alih mendapatkan cuti keguguran atau keringanan perpanjangan kontrak, masa kerja Hermina dihentikan dengan sisa kontrak 17 hari dan gaji UMR.

Hermina tak ingin menyebut nama perusahaan itu karena takut namanya dicoret jika punya kesempatan melamar lagi.

Seumur hidupnya, Hermina telah pindah kerja 5 kali selama 3 tahun di KBN Cakung, dengan sistem kerja kontrak, tak pernah diangkat jadi karyawan tetap.

Tari, bukan nama asli, juga bernasib serupa Hermina. Kandungannya berusia 6 bulan saat si janin terlahir prematur di rumahnya. Lahir tanpa perawatan dokter bikin nyawa bayinya tak terselamatkan.

Usai keguguran, Tari harus rutin mengirim surat sakit dari dokter karena perusahaan melarang cuti keguguran. Jika tidak, ia akan kehilangan upah harian, bahkan bisa diberhentikan perusahaan.

Sayangnya, dokter cuma bisa memberikan tiga kali surat keterangan sakit karena tak bisa diperpanjang terus-menerus. Akhirnya, ia hanya sempat beristirahat 9 hari selepas keguguran.

Perusahaan mengabaikan cuti keguguran melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur seorang buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan usai keguguran.

Tapi, Tari tak tahu itu. Ia cuma takut dipecat dan kepayahan mencari pekerjaan lagi. Sebelum mengalami keguguran saja ia sudah sempat disuruh menandatangani pengunduran diri.

“Katanya bakal diganti dua kaleng besar susu bubuk,” ungkap Tari, tanpa pesangon atau uang apa pun.

Bagi buruh-buruh perempuan di KBN Cakung, menjadi hamil memang lebih sering dianggap pertanda buruk ketimbang berkah.

“Karena bisa jadi tanda hilangnya kesempatan perpanjangan kontrak kerja, atau bahkan malah jadi dapat tekanan-tekanan untuk berhenti kerja, atau disuruh mengundurkan diri,” kata Vivi Widyawati, peneliti di Perempuan Mahardika, kepada saya.

Perempuan Mahardika, organisasi nirlaba yang fokus pada perlindungan perempuan dari kekerasan seksual, pernah melakukan penelitian tentang hak maternitas buruh perempuan di Cakung, yang dirilis pertengahan 2017.

Hasil penelitiannya miris. Pemahaman hak maternitas masih rendah di kalangan buruh, sementara perusahaan “atas nama efisiensi, produksi, dan finansial,” kata Vivi, "acapkali lepas dari kewajiban memenuhi hak-hak buruh."

Dari total 773 buruh perempuan di KBN Cakung yang mengikuti survei Perempuan Mahardika, dalam periode 2015-2017, ada 118 buruh garmen perempuan yang pernah hamil dan sedang hamil. Sebanyak 93 orang di antaranya pernah hamil, dan 25 orang sedang hamil saat mengisi survei. Sebanyak 13 orang dari 25 tersebut berstatus kontrak.

Sebanyak 30 orang atau 25,4 persen dari mereka yang pernah hamil saat bekerja harus tetap lembur selama masa hamil; 42 buruh tidak dapat izin periksa kandungan dari atasan.

Meski ada 72 buruh yang pernah hamil mendapatkan cuti melahirkan dari perusahaan selama 3 bulan dan 2 buruh mendapatkan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan, tetapi ada 19 buruh yang tidak mendapatkan cuti melahirkan.

Mahardika bertemu 7 buruh yang pernah mengalami keguguran, termasuk Tari dan Hermina. Tiga dari tujuh buruh itu tidak mendapatkan cuti keguguran.

'Menyembunyikan Kehamilan' agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Salah satu penyebab para buruh tak paham hak-haknya, termasuk hak cuti hamil, keguguran, melahirkan, bahkan mendapatkan ruang laktasi, adalah faktor pendidikan yang rendah. Kebanyakan buruh yang bekerja di KBN Cakung datang dari latar ekonomi menengah ke bawah.

Jumisih, ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), salah satu serikat buruh di KBN Cakung, berkata bahkan kebanyakan perempuan yang bekerja di Cakung memulai dari usia muda.

“Banyak banget yang pekerjaan pertamanya itu sebagai buruh garmen,” kata Jumisih. FBLP punya seribuan anggota, terdiri dari berbagai perusahaan di KBN Cakung, dan mayoritasnya perempuan.

Data yang dimiliki Perempuan Mahardika berbunyi senada. Dari 773 buruh yang disurvei, 237 orang mulai bekerja sejak usia 21–25 tahun.

Sebanyak 107 buruh memulai bekerja di Cakung sejak usia 17 tahun, dan 234 buruh perempuan memulainya sejak usia 18–20 tahun. Hanya 196 orang memulai kerja pada usia lebih dari 25 tahun. Lowongan kerja di KBN Cakung sering tersedia buat para perempuan berusia 17-25 tahun.

“Kalau di atas itu sudah susah keterima biasanya,” kata Jumisih. “Yang sudah kerja saja kalau umur 25 ke atas, sudah tidak tenang. Mikir-mikir apa kontraknya diperpanjang atau tidak.”

Sistem kerja kontrak hanya setahun, setengah tahun, bahkan ada yang tiga bulan, menjadi problem akut yang menjerat kaki-kaki buruh.

Hermina dan Tari, misalnya. Mereka susah protes karena takut kontrak diputus. Sementara dapur harus senantiasa ngebul. Menjadi buruh garmen menjadi jalan keluar mereka, bukan karena mereka tidak giat bekerja atau tak punya impian besar, tapi pilihan itu seringkali satu-satunya opsi yang paling tersedia dan masuk akal.

Vivi Widyawati menemukan ada fenomena kalangan buruh perempuan di KBN Cakung menyembunyikan kehamilannya.

“Mereka sengaja enggak bilang ke pengawas, supaya enggak ditandai. Kalau sampai ketahuan hamil muda, sama saja dengan memperpendek kontrak kerja yang sedang diperbarui,” ujar Vivi.

Biasanya, kontrak kerja buruh perempuan yang hamil muda hanya diperpanjang tiga bulan. Artinya, saat masa kontrak telah habis sebelum masa melahirkan. Dengan begitu perusahaan tak perlu memberikan cuti hamil, yang bisa berefek pada pengeluaran perusahaan.

Kami juga menerima pengakuan para buruh yang menyebut "uang menstruasi" sebagai ganti hak cuti haid. Di beberapa perusahaan, para buruh seolah-olah diberi pilihan untuk tidak memakai cuti haid yang bisa digantikan upah lebih.

Fenomena ini akhirnya merugikan buruh perempuan yang hamil, karena akhirnya kehilangan hak atas "uang menstruasi" yang biasanya diterima tiap bulan.

Sayang, kebanyakan sumber tak ingin menyebut nama perusahaan yang pernah atau sedang jadi tempat kerja mereka. Sebab, sistem kontrak di KBN Cakung memaksa para buruh untuk tetap aman agar terus bisa bekerja di industri garmen meski harus berpindah-pindah perusahaan.

Infografik HL Indepth Pelecehan Buruh Perempuan

'Jeratan yang Mengikat Kaki Buruh Ketat Sekali'

Namun, tak semua buruh tinggal diam. Sri Handayani, buruh berusia 35 tahun, pernah bersikeras emoh menandatangani surat pengunduran diri pada Mei 2017. Kontraknya memang sudah habis pada bulan itu. Ia sudah tiga tahun bekerja di Pabrik Hansae dan berstatus sebagai karyawan kontrak.

Tapi, pengalaman tiga tahun, menurut UU Ketenagakerjaan, harusnya sudah cukup buat dia diterima sebagai karyawan tetap, pikir Sri.

Maka, ketika orang-orang personalia menyuruhnya menandatangani surat pengunduran diri beberapa kali sebelum tanggal kontraknya habis, Sri menolak.

“Mbak Sri ngotot aja waktu itu, walaupun di hari terakhir Mbak Sri tetap datang aja. Enggak peduli. Pokoknya mau diperpanjang kontraknya, kalau bisa jadi karyawan tetap,” katanya. Sri memang memakai panggilan orang ketiga untuk menyebutkan dirinya sendiri saat bercerita.

Perjuangan Sri berhasil berkat tergabung dengan Federasi Buruh Lintas Pabrik. Ia meminta Jumisih, ketua Federasi, mengadvokasi kasusnya.

Singkat cerita, Sri diangkat jadi karyawan tetap. “Padahal, temen-temen Mbak Sri itu banyak yang akhirnya beneran berhenti karena enggak mau protes. Mereka juga udah kerja dua-tiga tahun, tapi manut-manut aja pas disuruh mengundurkan diri,” tambah Sri.

Kini, usai kasus Sri, buruh lain yang sudah lewat masa dua hingga tiga tahun bekerja diangkat jadi karyawan tetap.

Kami beberapa kali menghubungi Beni, Kepala Personalia PT. Hansae Indonesia Utama, untuk mengobrol perkara ini. Namun, ia menyatakan tak bisa.

“Kadang kalau dipikir-pikir, jeratan yang mengikat kaki buruh-buruh ini memang sudah ketat sekali,” kata Vivi Widyawati. “Supaya tetap bekerja saja mereka kesulitan karena sistem kontrak, gimana mau melawan?”

Vivi benar. Kebanyakan dari mereka kepayahan menyambung hidup. Ketika perempuan lain mulai bersuara atas pelecehan seksual di tempat kerja, buruh-buruh garmen di KBN Cakung masih menghadapi banyak hambatan demi hak-hak dasarnya terpenuhi.

Keadaan yang menggambarkan tangan dan kaki terikat itu sering bikin para buruh perempuan di KBN Cakung susah bergerak bahkan untuk bersuara.

=========

Bagi Anda yang pernah dilecehkan secara seksual di tempat kerja, atau pernah mendengar kasus yang sama di lingkungan kerja Anda, atau orang terdekat korban dan penyintas kejahatan seksual di tempat kerja, dan berkenan berbagi cerita-cerita tersebut, sila kirim ke email penulis: adam@tirto.id & widiaprimastika@tirto.id

Baca juga artikel terkait HAK BURUH PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Aulia Adam & Widia Primastika
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam