Menuju konten utama

Taksi Online Pelanggar Aturan Kena Sanksi Usai 15 Februari 2018

Kemenhub sudah bersiap melakukan penindakan terhadap pengemudi taksi online yang melanggar ketentuan dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Taksi Online Pelanggar Aturan Kena Sanksi Usai 15 Februari 2018
Sejumlah sopir taksi daring melakukan aksi ujuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah siap memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi taksi online yang melanggar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Permenhub tersebut resmi mulai berlaku pada 1 Februai 2018. Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kemenhub Syafrin Liputo menyatakan masa sosialisasi aturan tersebut sudah dijalankan selama 2,5 bulan.

"Permenhub 108/2017 mulai berlaku 1 Februari 2018. Sejak itu, jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan kami tindak tegas," kata Syafrin dalam diskusi bertajuk "Masyarakat Transportasi Indonesia: Diskusi Orientasi Regulasi Taksi Online" di Jakarta, pada Jumat (26/1/2018).

Meskipun demikian, selama 1-15 Februari 2018, Kemenhub akan menerapkan periode simpatik untuk penegakan aturan tersebut. Menurut Syafrin, pengemudi taksi online yang masih melanggar ketentuan di periode itu hanya akan menerima peringatan.

"Setelah itu atau mulai 16 Februari 2018, masuk periode tindakan pidana ringan, jika masih ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi," kata dia.

Syafrin menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi taksi online adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum. Selain itu, pengemudi harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.

Dia mengingatkan, jika pelanggaran terus berulang, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk membahas pencabutan izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi online tersebut.

Syafrin menambahkan, dalam melakukan penertiban, Kemenhub bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan daerah dan Kementerian Kominfo. Penertiban akan dilaksanakan di semua daerah yang menerapkan angkutan sewa khusus.

"Petugas kami bisa saja nanti menyamar sebagai konsumen, penertiban bisa juga dilakukan oleh Polisi dan Dinas Perhubungan yang bertugas sehari-hari dalam mengatur lalu lintas," kata dia. "Semua sama. Yang tidak memenuhi ketentuan kami tindak, kami pemerintah harus taat azas."

Kendaraan Taksi Online yang Penuhi Syarat Masih Minim

Saat ini, berdasar data Kemenhub, terdapat 12 daerah yang sudah mengajukan kuota menerapkan angkutan sewa khusus. 12 daerah itu adalah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Total kuota taksi online yang diajukan 12 propinsi tersebut mencapai 83.906 unit kendaraan.

Namun Syafrin menyayangkan dari pengajuan total 83.906 kendaraan, baru 1.710 kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin beroperasi melayani penumpang. Misalnya, di Jabodetabek, dari pengajuan kuota sebanyak 36.510 kendaraan, baru sebanyak 878 kendaraan yang lolos uji KIR dan mendapat izin operasi.

"Masih sangat kecil yang lolos mendapatkan izin. Umumnya masih enggan melakukan uji KIR dan tidak bersedia mengikuti persyaratan menempelkan stiker angkutan online di kendaraannya," ujarnya.

Sopir Taksi Online Gelar Demo Tolak Permenhub Pekan Depan

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan rencana demonstrasi sopir taksi online pada Senin pekan depan, 29 Januari 2018.

Para pengemudi taksi online itu menggelar demo, yang dijuluki Aksi 291, tersebut untuk menuntut pembatalan Permenhub 108 Tahun 2017. "Hasil konfirmasi dengan Polda Metro Jaya, mereka sudah menyampaikan pemberitahuan. Benar akan ada demo pengemudi taksi online," kata Setyo hari ini.

Dia mengimbau para peserta unjuk rasa di Jakarta itu tetap menjaga ketertiban. Setyo juga meminta peserta demo ini tidak mengganggu kepentingan masyarakat selama berdemonstrasi. Polda Metro Jaya akan menyiapkan pengamanan terhadi demonstrasi ini.

"Polda Metro yang siapkan teknis pengamanannya. Tentang jumlahnya (peserta demo) belum dapat dipastikan," kata Setyo.

Demonstrasi itu digelar oleh Aliansi Nasional Driver Online. Mereka berencana menggelar konvoi menggunakan kendaraan masing-masing menuju Istana Negara. Aliansi mengklaim para peserta aksi ini ialah para sopir taksi online Uber, Grabcar dan Gocar dari Jakarta, Banten, Bandung, Tasikmalaya, Semarang, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan dan Makassar.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom