Menuju konten utama

Tak Terima Putusan Kasasi First Travel, TPUA akan Gugat ke MK

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan menggugat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang First Travel ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/11/2019).

Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berencana menggugat putusan kasasi Mahkamah Agung tentang First Travel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan mendaftarkan gugatan, Senin (25/11/2019).

Salah satu pengacara tim pembela ulama dan aktivis Pitra Romadhoni membenarkan kabar pendaftaran gugatan putusan First Travel. Gugatan akan dimasukkan pada Senin (25/11/2019).

"Besok di MK jam 1," ujar Pitra kepada reporter Tirto, Minggu (24/11/2019) malam.

Pitra menjelaskan, gugatan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan Mahkamah Agung (MA) tentang First Travel tidak benar. Ia mengatakan, aset dalam putusan kasasi harus menyatakan kembali kepada jemaah, bukan dirampas negara. Sebab, negara tidak merugi dalam kasus First Travel.

Pitra menerangkan, para penggugat mengajukan judicial review karena perkara sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA). Ia tidak merinci detail gugatan, tetapi mengincar agar muncul novum (bukti baru) dalam kasus First Travel.

"Kalau sudah inkrah gak bisa dibatalin. Kecuali di MK muncul novum untuk PK," kata Pitra.

Pitra mengatakan, gugatan yang dimasukkan tidak berdasarkan jemaah. Ia mengatakan gugatan murni dimasukkan oleh para tim pembela ulama dan aktivis.

"Enggak [ada jemaah ikut gugat], cuma Tim Pembela Ulama dan Aktivis saja," ujar Pitra.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiga orang dianggap menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Pengadilan Negeri Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka. Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP.

Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.

Kejaksaan sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Terpidana Andika Surrachman dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur sementara Anniesa dan Kiki Hasibuan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri