Menuju konten utama

Tak Terima Disebut Provokator, Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy

Dalam pengaduannya, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tak Terima Disebut Provokator, Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy
Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

tirto.id - Anastasia Pretya Amanda melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Ia tak terima dianggap sebagai provokator penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario.

“Kami sebagai kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum, dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS," ucap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Pengaduan dibuat pada 14 Maret, lantas mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pelaporan. Dalam pengaduannya, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Enita menegaskan bahwa dugaan kliennya sebagai "pembisik" Mario soal dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan David Ozora kepada AG.

Bahkan Enita berpendapat Mario melalui kuasa hukumnya, telah menggiring opini publik dengan menuduh kliennya mengadu soal dugaan pelecehan terhadap AG.

“Amanda tidak pernah kenal dengan AG sama sekali dan hubungan Amanda dengan MDS berakhir tahun 2022," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane Lukas, rekan Mario dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Sedangkan terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz