Menuju konten utama

Tak Setuju dengan Temuan Pansus Hak Angket, KPK Minta DPR Objektif

KPK meminta DPR objektif dalam melakukan penilaian karena tanggung jawab pemberantasan korupsi juga berada di bawah kewenangan DPR bersama pemerintah.

Tak Setuju dengan Temuan Pansus Hak Angket, KPK Minta DPR Objektif
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara tentang temuan dan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan Ketua Pansus Agun Gunandjar, Rabu (14/2/2018). KPK merespons dengan mengirimkan 13 lembar surat kepada DPR. Lembaga antirasuah menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan temuan dan rekomendasi pansus.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

Pansus hak angket berpandangan, KPK belum optimal dalam bekerja lantaran indeks persepsi korupsi Indonesia yang belum membaik, pengembalian uang negara yang minim, serta memandang KPK bekerja secara individu dan tidak bersinergi dengan penegak hukum lain.

Terkait ketiga temuan tersebut, KPK mengingatkan DPR juga harus terlibat karena tanggung jawab pemberantasan korupsi juga berada di bawah kewenangan DPR bersama pemerintah.

"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup," kata Febri.

Soal evaluasi dan pengawasan dari DPR ini, Febri menegaskan, KPK sangat terbuka dalam hal tersebut. Namun, KPK meminta DPR juga perlu melihat sektor yang diawasi oleh KPK.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan. Hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari 3 aktor terbanyak yg diproses KPK adalah dari pelaku korupsi dari swasta [184], eselon I-III [175] dan Anggota DPR/DPRD [144]," kata Febri.

Oleh sebab itu, KPK mengirimkan ke-13 halaman surat tersebut disertai dengan lampiran data-data. Febri berharap, lampiran dan data tersebut agar DPR objektif dan berimbang.

"Tiga belas halaman lampiran surat yg disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, kami akan menyampaikannya," kata Febri.

KPK meminta DPR memberikan informasi yang berimbang terkait Pansus Hak Angket KPK. Pansus Hak Angket memaparkan 4 poin agenda penguatan KPK yakni aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.

Pada aspek kelembagaan, KPK diminta menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

KPK juga diminta bersinergi dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan; serta membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.

Dari sisi kewenangan, KPK diminta melakukan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan dan kepolisian. Pansus ingin agar KPK membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kemudian, KPK harus memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai ketentuan KUHAP. Lalu, KPK juga diminta membangun sistem pencegahan secara sistematik agar korupsi tidak terulang.

Dari sisi tata kelola, KPK diminta untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian. Mereka menginginkan KPK agar transparan dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.

Terakhir, Pansus ingin KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai instruksi BPK. KPK harus mengoptimalkan anggaran dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi. Hal itu dilakukan agar publik bisa lebih memahami bahaya korupsi dan mengurangi kasus korupsi di masa depan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra