Menuju konten utama

Tak Registrasi Ulang, Panggilan & SMS Keluar Diblokir Per Hari Ini

Mulai 1 Maret 2018, bagi pelanggan yang tak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan dan SMS keluar.

Tak Registrasi Ulang, Panggilan & SMS Keluar Diblokir Per Hari Ini
Ilustrasi Mahasiswi sedang mengakses berita melalui smartphonenya. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018. Berkenaan dengan tenggat waktu, Kementerian Komunikasi & Informatika RI (Kominfo) mengingatkan masyarakat akan risiko yang harus ditanggung bila tidak segera melakukan registrasi ulang SIM card mereka.

Dalam siaran pers Kominfo No. 62/HM/KOMINFO/02/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi, pelanggan yang tidak registrasi ulang sampai tanggal yang ditentukan, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.

Pemblokiran yang dimaksud mulai panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS), panggilan masuk (incoming call) dan menerima pesan singkat (incoming SMS), layanan menggunakan data internet, hingga pemblokiran total.

Khusus untuk panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS), kedua layanan itu akan diblokir mulai Kamis, 1 Maret 2018 atau hari ini.

"Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," tulis Kominfo dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis.

Kendati demikian, masyarakat tak perlu risau bila panggilan dan SMS keluar telah diblokir. Sebab, selama belum dilakukan pemblokiran total, mereka masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.

Menurut Kominfo, jumlah nomor pelanggan yang berhasil registrasi sampai 28 Februari 2018 pukul 12:52 WIB mencapai 305.782.219. Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan NIK dan No. KK tanpa hak untuk registrasi karena melanggar hukum.

"Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum," tulis Kominfo.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis