Menuju konten utama

Tak Registrasi SIM, Panggilan & SMS Masuk Diblokir Per 1 April 2018

Pengguna yang tak registrasi kartu SIM hingga 31 Maret akan diblokir layanan panggilan dan SMS masuk.

Tak Registrasi SIM, Panggilan & SMS Masuk Diblokir Per 1 April 2018
Ilustrasi Mahasiswi sedang mengakses berita melalui smartphonenya. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Per 1 April 2018, bagi pengguna yang tak registrasi kartu SIM hingga 31 Maret akan diblokir layanan panggilan dan SMS masuk.

"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS)," tulis Kemenkominfo dalam siaran pers No. 62/HM/KOMINFO/02/2018 pada 28 Februari lalu.

Dalam keadaan ini pelanggan selain tidak dapat melakukan panggilan keluar dan SMS keluar, juga tidak bisa menerima telepon dan SMS. Meski demikian pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Tahapan pemblokiran per 1 April 2018 ini adalah kelanjutan tahap pertama pada 1 Maret lalu.

Saat itu, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang kartu SIM hingga 28 Februari 2018, mulai 1 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS keluar (outgoing SMS).

Kendati demikian, masyarakat tak perlu risau bila panggilan dan SMS telah diblokir. Sebab, selama belum dilakukan pemblokiran total, mereka masih tetap bisa melakukan registrasi ulang SIM card.

Sementara tahap pemblokiran akhir atau total akan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2018 bagi mereka yang tak registrasi SIM hingga 30 April 2018.

"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," tulis Kemenkominfo.

Dalam keadaan ini, tambah Kemenkominfo, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Kemenkominfo terkait sanksi pengguna yang tak melakukan registrasi SIM card melakukan pemblokiran secara bertahap yang dibagi dalam tiga periode yakni, 1 Maret (batas akhir registrasi 28 Februari), 1 April (batas akhir registrasi 31 Maret), dan 1 Mei (batas akhir registrasi 30 April).

Di setiap tahap itu pengguna akan menerima risiko pemblokiran layanan tertentu sesuai periode batas akhir registrasi yang pada puncaknya akan dilakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis