Menuju konten utama

Tak Mau Gagal, Ma'ruf Amin Minta Polri Kawal Vaksinasi COVID-19

Polri diminta turut menyukseskan program vaksinasi COVID-19, salah satunya dengan menegakkan hukum bagi yang menolak atau menghalangi program vaksinasi.

Tak Mau Gagal, Ma'ruf Amin Minta Polri Kawal Vaksinasi COVID-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur bahwa vaksinasi COVID-19 bersifat wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam data Kementerian Kesehatan. Pemerintah juga mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin atau menghalangi program vaksinasi COVID-19 nasional tersebut.

Sanksi mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penghentian atau penundaan pemberian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. Bahkan ada sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp1 juta bagi orang yang menghalangi upaya penanggulangan wabah.

Atas dasar itulah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Polri dapat mendukung pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi nasional, salah satunya dengan menegakkan hukum bagi siapa saja yang menolak atau menghalangi program vaksinasi COVID-19.

"Dalam kaitan itulah, pada kesempatan yang baik ini, saya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian RI untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19," ujar Ma'ruf dalam sambutannya pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa (16/2/2021) dilansir dari Antara.

Menurut Ma'ruf program vaksinasi COVID-19 nasional harus berhasil sebagai upaya membentuk kekebalan kelompok demi menciptakan perlindungan tidak langsung terhadap penyakit menular di Indonesia. Kata Ma'ruf program vaksinasi kali ini merupakan yang terbesar dan menentukan dalam upaya mengakhiri pandemi di Tanah Air

"Program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal," katanya.

Untuk dapat membentuk kekebalan kelompok tersebut, lanjut Ma'ruf, pemerintah menargetkan sedikitnya 182 juta orang atau 70 persen dari total penduduk untuk disuntik vaksin COVID-19.

"Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.

Ma'ruf Amin juga mengatakan dengan mengikuti program vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan merupakan wujud dari pengamalan Pancasila, khususnya sila kedua dan ketiga.

Mengikuti program vaksinasi nasional dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, lanjut Ma'ruf merupakan langkah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan menjalankan dua hal penting tersebut, masyarakat bisa melindungi diri sendiri dan sesama dari penularan COVID-19.

Selanjutnya, untuk dapat menciptakan kekebalan kelompok sebagai upaya perlindungan tidak langsung terhadap penyakit menular, maka sedikitnya 182 juta penduduk harus sudah disuntik vaksin COVID-19. Sehingga, ia menilai program vaksinasi COVID-19 nasional di Indonesia harus berhasil.

"Langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity. Maka di sinilah kita semua dituntut untuk mengamalkan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto