Menuju konten utama

Tak Komitmen Bangun Smelter, Izin Ekspor Konsentrat Dicabut

Pemerintah masih membuka keran ekspor konsentrat. Hanya saja, ekspor dibuka untuk perusahaan yang berkomitmen membangun smelter. Tak hanya itu, bea keluar mineralBea juga akan dinaikkan jadi 10%.

Tak Komitmen Bangun Smelter, Izin Ekspor Konsentrat Dicabut
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) didampingi Direktur Bisnis Regional Sulawesi-Nusra PLN Machnizon Masri (kedua kiri) mengunjungi Area Penyaluran dan Pengatur Beban (AP2B) Sistem Minahasa di Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (26/11). Menteri ESDM mengapresiasi kinerja petugas dispatcher AP2B yang menjaga suplai kelistrikan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tegaskan akan mencabut izin ekspor konsentrat atau mineral mentah bagi perusahaan tambang yang menunda membangun fasilitas pengolahan pemurnian mineral (smelter).

"Harus membangun smelter jika mau ekspor konsentrat, atau dalam proses dalam jangka lima tahun, hal itu juga harus dipertegas dengan pernyataan bermaterai. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya," tegas Jonan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis malam.

Apabila dalam jangka lima tahun smelter belum selesai maka izin tidak akan diperpanjang. Selain itu, bagi perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) juga harus mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika akan melakukan ekspor konsentrat.

"Kalau pun sudah IUPK tapi tidak ada perkembangan smelter juga belum tentu pengajuan perpanjang kontrak diizinkan, maka pengajuan IUPK dan perpanjangan adalah hal yang berbeda jadi harus diajukan dua-duanya," kata Jonan, seperti dilansir Antara.

Kemudian Jonan juga mensyaratkan bea keluar untuk ekspor konsentrat paling tidak maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi pembangunan smelter.

Kebijakan Jonan tersebut terkait telah selesainya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan revisi tersebut perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus merubah perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) .

"Aturan ini tidak ada paksaan, intinya kalau mau ekspor konsentrat harus mengubah menjadi IUPK, setelah itu barulah bisa memperpanjang izin," katanya.

Saat ini ekspor konsentrat dikenakan biaya 5 persen, selanjutnya usulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.

Jonan menjelaskan tujuan dari perubahan aturan tersebut berdasarkan karena pengelolaan Minerba harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara, untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam berupaya dalam mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Selain itu juga memiliki tujuan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pemerintah secara bertahap juga akan menasionalisasikan perusahaan pertambangan untuk divestasi saham hingga 51 persen.

Baca juga artikel terkait SMELTER atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti