Menuju konten utama

Tak Ingin Corona Meluas, MA Didesak Tunda Seluruh Persidangan

SE SEKMA No. 1 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dianggap masih belum tegas. 

Tak Ingin Corona Meluas, MA Didesak Tunda Seluruh Persidangan
Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung menggunakan alat Thermometer Gun di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Mahkamah Agung menunda persidangan selama pandemi corona COVID-19 masih ada di Indonesia. Desakan ini sebagai upaya menjaga jarak atau social distancing di lembaga peradilan dalam mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

"Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah RI," ujar Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi tirto, Senin (23/3/2020).

Menurut Isnur sejatinya MA telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) No. 1 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Namun Isnur menyayangkan SE SEKMA ini tak tegas lantaran masih membolehkan digelarnya sejumlah persidangan.

"SE SEKMA ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa padahal persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19," ungkap Isnur.

Isnur mengatakan MA tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran virus corona COVID-19 sangat cepat dan angka kematian (death toll) akibat COVID-19 di Indonesia kian hari kian meningkat.

Oleh sebab itu, Isnur meminta agar MA juga mempercepat pelayanan E-litigasi: administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, di seluruh pengadilan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan atau peniadaan sidang.

Koalisi Pemantau Peradilan juga mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM mampu melindungi tahanan di Rumah Tahanan Negara dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dari ancaman corona Covid-19 sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatannya.

Isnur khawatir dengan kesehatan para warga binaan di dalam rutan. Apalagi setelah mendapatkan fakta bahwa terjadi kelebihan muatan dalam satu sel, yang berpotensi penularan corona COVID-19 kian terbuka.

"Dengan fakta bahwa Rutan dan Lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98 persen. Rutan dan Lapas juga sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 dengan cepat," ujarnya.

Isnur menggunakan data smslap.ditjenpas.go.id per 17 Maret 2020. Sejauh ini Kemenkumham sudah mengeluarkan surat edaran, namun hal itu tidak sejalan dengan pengadilan yang masih memanggil para tahanan untuk menghadiri persidangan.

Hal itu justru bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona COVID-19 kepada aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa, advokat dan lainnya yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan.

Persoalan persidangan dan tahanan yang melebihi kapasitas sel, menurutnya Isnur mesti segera diselesaikan dengan berbagai kebijakan yang harus diambil oleh Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kemenkumham.

"Untuk mengurangi overcrowding di Rutan dan Lapas serta mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas meninjau ulang kebijakan penerapan pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dengan mengutamakan warga binaan pemasyarakatan dengan hukuman ringan ataupun kejahatan biasa, termasuk pengguna narkotika," tutur Isnur.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto