Menuju konten utama

Tak Hanya Ojek Online, Kemenhub Buka Peluang Atur Ojek Pangkalan

Kemenhub mengatakan regulasi ojek online yang sedang dibuat pemerintah, sekaligus diupayakan agar bisa diterapkan bagi ojek pangkalan.

Tak Hanya Ojek Online, Kemenhub Buka Peluang Atur Ojek Pangkalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirut AirNav Indonesia Novie Riyanto dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memberi keterangan pers di Crisis Centre Lion Air JT 610, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi membuka peluang untuk mengatur ojek pangkalan. Menurut Budi, regulasi ojek online yang sedang dibuat pemerintah, sekaligus diupayakan agar bisa diterapkan bagi ojek pangkalan.

“Terus bagaimana dengan yang tidak berbasis aplikasi atau ojek pangkalan? Kami harapkan aturan ini juga bisa berkembang, yakni untuk mengatur dan mengakomodasi ojek pangkalan,” kata Budi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/1/2019).

Kendati potensi untuk mengaturnya ada, namun, Budi mengindikasikan masih perlu adanya pembahasan lebih lanjut. Salah satu yang membedakan antara ojek pangkalan dengan ojek online ialah tarif pada ojek pangkalan yang cenderung berdasarkan kesepakatan bersama dengan penumpang.

Budi sendiri tidak menampik apabila pemerintah cukup kesulitan untuk mengatur tarif ojek pangkalan. Oleh karena adanya perbedaan karakteristik itulah, Budi menyebutkan bahwa pengaturannya nanti bisa lebih mengarah pada aspek keselamatan dan keamanan.

Lebih lanjut, Budi menilai meskipun keberadaan ojek online semakin menjamur, namun, masih ada juga masyarakat yang memilih untuk menggunakan ojek pangkalan. Pasalnya, masih ada juga masyarakat yang tidak menggunakan gawai sehingga tidak dapat mengakses aplikasi ojek online.

“Seperti kemarin saat saya di Stasiun Tebet ada ibu-ibu yang begitu turun [dari KRL] mau langsung ke pasar yang jaraknya dekat, mereka naik ojek pangkalan. Kami harapkan [aturan] ini bisa menyinggung atau mengakomodasi ojek pangkalan tersebut,” jelas Budi.

Menurut rencana, ada tiga aspek terkait ojek online yang bakal diatur pemerintah. Ketiga aspek itu ialah tarif, lalu keluhan mengenai suspend yang dilakukan aplikator, serta keselamatan dan keamanan berkendara. Pemerintah pun telah berkomitmen akan menerbitkan beleid tersebut melalui diskresi Menteri Perhubungan.

“Kemarin juga berkembang agar isu kemitraan turut diatur. Sehingga menjadi ada empat hal yang disorot. Namun tidak terbatas itu, diskusi akan terus berkembang. Masalahnya, kami selalu dihadapkan dengan waktu,” ucap Budi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri