Menuju konten utama

Tak Bisa Dampingi Saksi di Pemeriksaan KPK: Peradi akan Gugat ke MK

Selama ini para advokat tidak diizinkan mendampingi kliennya saat menjadi saksi di KPK.

Tak Bisa Dampingi Saksi di Pemeriksaan KPK: Peradi akan Gugat ke MK
Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan, tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan yang menyatakan advokat tidak bisa mendampingi pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasar gugatan itu, menurut Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan, karena selama ini para advokat tidak diizinkan mendampingi kliennya saat menjadi saksi di KPK.

Berbeda dengan KPK, selama ini advokat justru diperbolehkan mendampingi saksi saat diperiksa di Kejaksaan dan Polri. "Dulu waktu kasus KPK, ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi toh mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh?" tanya Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Otto menilai, KPK telah melanggar sejumlah ketentuan dan Undang-Undang karena melarang advokat untuk mendampingi klien yang menjadi saksi. Kemudian, KPK dinilai juga melanggar Undang-undang LPSK, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa setiap masyarakat beryak mendapat kepastian hukum. "Tetapi KPK mengggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain," kata Otto.

"Advokat itu by nature dilahirkan dia dari sistem hukum kita itu pada hakekatnya menghalangi penyidikan, tapi menghalangi penyidikan dalam arti positif agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto yang juga pernah menjadi pengacara Setya Novanto itu.

Otto mencontohkan kasus Miryam S. Haryani dalam dugaan tidak memberikan keterangan secara benar di persidangan. Seperti diketahui, Miryam divonis 5 tahun penjara karena berupaya mencabut Berita Acara Perkara (BAP) dan memberikan keterangan berbeda dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Menurut Otto, kasus Miryam bisa dicegah dengan cara meminta kejelasan mengenai boleh atau tidaknya penasihat hukum mendampingi klien yang berstatus sebagai saksi.

Sayang, Otto tidak merinci pasal berapa yang akan gugat Peradi ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia memastikan akan menggugat isi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sampai saat ini, pihak Peradi masih melakukan pembahasan lebih lanjut. Namun, mantan pengacara Kumala Wongso itu memastikan gugatan itu tidak berkaitan dengan kasus Fredrich Yunadi.

"Basis hukum itu berhak mendapatkan hak asasi termasuk bantuan hukum. Jadi kami akan lakukan itu tapi bukan kasus Yunadi, tapi soal masalah apakah seorang saksi berhak didampingi advokat di KPK," kata Otto.

Baca juga artikel terkait PERADI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto