Menuju konten utama

Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 & Berkasnya

Tahap pendaftaran anggota Bawaslu Pemilu 2024 dan beraoa besaran gajinya?

Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 & Berkasnya
Anggota Bawaslu Puadi (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady (kiri) dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI Dominggus Pakel (kanan) berjabat tangan saat peluncuran Bawaslu Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Holiday Inn & Suites, Jakarta, Senin (13/3/2023). Bawaslu telah membentuk Bawaslu-CSIRT sebagai tim khusus yang akan menanggapi dan menangani insiden keamanan siber dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023, dalam rekrutmen anggota Bawaslu dimulai dengan pendaftaran pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

Pembukaan rekrutmen anggota Bawaslu tersebut, berdasarkan surat keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di seluruh Indonesia.

Bagi yang diterima menjadi anggota Bawaslu di tingkat Kabupaten, berdasarkan Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, bahwa gaji ketua Bawaslu sebesar Rp11.540.700.

Sementara, gaji untuk anggota tingkat kabupaten/kota sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah).

Persyaratan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Berkas Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

  • Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di Kabupaten/Kota masing-masing
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ;
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Tahapan Seleksi Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

  • Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota: 29 Mei 2023 - 7 Juni 2023
  • Perbaikan Berkas Persyaratan: 8 - 10 Juni 2023
  • Pengumuman Masa Perpanjangan: 12 Juni 2023
  • Perpanjangan Masa Pendaftaran: 13- 15 Juni 2023
  • Penelitian dan Verifikasi Berkas Jumat, 16 - 19 Juni 2023
  • Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi: 20 Juni 2023
  • Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu: 21 - 23 Juni 2023
  • Tes Psikologi: 26 - 28 Juni 2023
  • Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi: 3 Juli 2023
  • Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 20 Juni 2023 - 7 Juli 2023
  • Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 4 - 6 Juli 2023
  • Tes Wawancara Calon Anggota: 7 - 12 Juli 2023
  • Pleno Tim Seleksi: 13- 14 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara: 17 Juli 2023
  • Penyusunan Laporan Akhir Penjaringan dan Penyaringan: 20 - 21 Juli 2023
  • Penyampaian Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 24 - 25 Juli 2023
  • Uji Kepatutan dan Kelayakan: 27 Juli 2023 - 2 Agustus 2023
  • Pleno Penetapan nama terpilih: 3 - 11 Agustus 2023
  • Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: 12 Agustus 2023
  • Pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: 14 - 16 Agustus 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra