Menuju konten utama

Tahapan Rekrutmen BUMN 2022, Beda Pegawai Kontrak & Pegawai Tetap

Peserta yang lolos seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022 akan memiliki salah satu status pegawai, antara pegawai kontrak atau pegawai tetap.

Tahapan Rekrutmen BUMN 2022, Beda Pegawai Kontrak & Pegawai Tetap
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id -

Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2022 telah menyelesaikan Tahap 2 yaitu Tes Kemampuan Dasar dan Core Values BUMN. Seleksi Tahap 2 telah diumumkan hasilnya pada 8-10 Juni 2022 kemarin. Bagi peserta yang lolos, akan menjalani seleksi Tahap 3 yakni Tes Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara, dan Medical Check-up (MCU).
Tahap 3 dilangsungkan pada 12-25 Juni 2022. Materi untuk TKB, Wawancara, dan MCU disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN. Sistemnya sama dengan tahap lainnya yaitu sistem gugur.
Bila peserta seleksi gagal di salah satu tahapan, maka dia tidak bisa melaju di tahap berikutnya. Lantas, seleksi Tahap 3 merupakan seleksi terakhir dari Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Pengumuman hasil seleksi Tahap 3 akan disampaikan pada 4 Juli 2022.

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Jadwal seluruh agenda yang berlangsung dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022 disusun sebagai berikut:
  • Tahap 1: Registrasi Online dan Seleksi Administrasi: 14 April - 25 April 2022
  • Pengumuman seleksi Tahap 1: 9 Mei - 11 Mei 2022
  • Tahap 2: Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN: 19 Mei - 24 Mei 2022
  • Pengumuman Tahap 2: 8 Juni - 10 Juni 2022
  • Tahap 3: Tes Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara dan Medical Check-Up (MCU): 12 Juni - 25 Juni 2022 (Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara, dan MCU yang dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing BUMN)
  • Pengumuman Final Calon Pegawai BUMN: 4 Juli 2022
  • Bela Negara: 11 Juli 2022
  • Inagurasi: 18 Juli 2022

Status pegawai BUMN

Seluruh peserta yang lolos di pengumuman hasil akhir Rekrutmen Bersama BUMN 2022 akan diangkat menjadi pegawai BUMN. Kurang lebih ada 2.700 pegawai baru melalui rekrutmen ini. Penempatannya mengikuti kebutuhan di masing-masing BUMN sesuai instansi yang dilamar.
Mengutip laman FAQ Rekrutmen Bersama FHCI, ada dua status pegawai dalam rekrutmen tersebut. Status pegawai terdiri dari pegawai tetap dan pegawai kontrak. Penetapan keduanya disesuaikan dengan kebutuhan BUMN masing-masing baik di BUMN terkait atau di anak/cucu perusahaan.
Perbedaan kedua status pegawai tersebut terletak pada jangka waktu ikatan perjanjian kerjanya. Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan terselesaikannya pekerjaan tertentu.

Sedangkan pegawai tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang tidak ditentukan waktunya, bersifat tetap, dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK.

Sementara itu, terkait hak dan kewajiban yang melekat pada kedua status pegawai tersebut tidak dirinci melalui situs Rekrutmen Bersama. Rinciannya akan disampaikan kepada calon pegawai saat dilakukan proses offering atau tanda tangan kontrak. Semua hal terkait hak dan kewajiban mengikuti aturan perusahaan.

Baca juga artikel terkait TAHAPAN REKRUTMEN BUMN 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari