Menuju konten utama

Tahapan Perjanjian Internasional dan Manfaatnya Bagi Indonesia

Tahapan perjanjian internasional mulai dari perundingan hingga pengesahan dan manfaatnya bagi Indonesia.

Tahapan Perjanjian Internasional dan Manfaatnya Bagi Indonesia
Ilustrasi Dokumen. foto/istockphoto

tirto.id - Perjanjian Internasioanal merupakan sumber hukum yang diakui masyarakat internasional sebagai patokan peraturan lingkup internasional. Sumber ini mempunyai beberapa tahapan untuk bisa dianggap sebagai perjanjian dan memiliki manfaat tersendiri bagi negara yang mengadopsi perjanjian tersebut.

Perjanjian internasional disebut juga sebuah persetujuan antara beberapa subjek sehingga timbul kewajiban yang dapat menjalin ikatan. Mereka yang terikat ini harus menjalankan aturan dan mematuhinya sebagai syarat agar perjanjian internasional tidak dilanggar.

Perjanjian ini terdapat dalam pada Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam pasal tersebut, ditekankan bahwa perjanjian ini membentuk hukum internasional tertulis yang menyebabkan adanya hak serta kewajiban antara masing-masing pihak yang berjanji.

Bentuk perjanjian ini pun tersedia dalam dua jenis, yakni bilateral dan multilateral. Secara definisi, bilateral adalah perjanjian internasional antara dua negara, sedangkan mulilateral adalah perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara.

Lantas, bagaimana tahapan perjanjian internasional bisa terjadi dan apa saja manfaat dari perjanjian ini?

Tahapan Perjanjian Internasional

Sebelum masing-masing negara terikat di satu sumber acuan kewajiban, ada beberapa tahapan yang yang dilakukan berupa perundingan, penandatanganan, dan pengesahan. Berikut penjelasan mengenai masing-masing tahapannya berdasarkan Konvensi Wina 1969:

1. Perundingan

Pada tahap pertama ini, negara-negara melakukan tukar pendapat sebelum mendapatkan beberapa perjanjian. Biasanya, masing-masing akan memikirkan konsekuensi dan keuntungan yang dapat diraih melalui perjanjian demi kepentingan bersama.

2. Penandatanganan

Setelah berunding dan mendapatkan poin-poin perjanjian, maka para perwakilan negara akan melakukan penandatanganan. Fungsi tahap ini adalah mendapatkan persetujuan dari masing-masing negara perihal poin perjanjiannya.

3. Pengesahan

Selain penandatnganan, perjanjian internasional juga perlu disahkan. Hal ini dilakukan agar perjanjian yang sudah disepakati dikuatkan posisinya sebagai sumber acuan hukumnya.

Manfaat Perjanjian Internasional

Pada dasarnya, perjanjian dibuat demi kepentingan bersama. Dengan begitu, maka negara-negara yang melakukan perjanjian harus mendapatkan manfaat yang sama dan saling menguntungkan satu sama lain.

Contoh perjanjian Internasional yaitu usaha Indonesia yang pernah memperjuangkan wawasan nusantara. Indonesia merupakan negara kepulauan dan memerlukan aturan internasional dalam menetapkan wilayah lautnya.

Pada 1958, diadakan penjabaran konsep kepulauan pada Sidang Hukum Laut. Kala itu, sidang tersebut berlangsung di Geneva dan berhasil memunculkan beberapa poin perjanjian berupa:

  1. Diakuinya batas 12 mil laut sebagai daerah negara teritorial pantai dan negara kepulauan;
  2. Diakuinya terdapat batas 200 mil laut yang dianggap sebagai ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif);
  3. Diperbolehkannya negara yang tidak memiliki pantai untuk bisa ikut andil memanfaatkan sumber kelautan.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perjanjian Internasional, sebuah perjanjian internasional akan berakhir apabila:

1. Terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

2. Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;

3. Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

4. Salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

5. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

7. Objek perjanjian hilang;

8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yantina Debora