Menuju konten utama

Tahap Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Oktober 2021

Tahapan proses penyaluran dana BSU, dari pemerintah hingga sampai kepada penerima BLT

Tahap Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Oktober 2021
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan usaha pemerintah dalam upaya memperbaiki ekonomi dalam lingkup nasional berupa adanya pemberian dukungan dalam wujud bantuan tunai.

BSU tersebut bernilai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang diberikan kepada penerima dalam satu kali tahapan. Secara sederhana, BSU adalah upaya pemulihan ekonomi untuk mendukung kebijakan negara selama terjadinya pandemi COVID 19.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
  3. Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratus rib uke atas, sesuai dengan uoah terakhir yang dilaporkan Pmeberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau buruh penerima upah
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Porperti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sectoral di BPJS ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah pelamar memenuhi kriteria dan dinyatakan lolos tahap administrasi, maka akan mendapatkan dana BSU sesuai yang telah diisyaratkan pemerintah. Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dana BSU sampai ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kurang lebih 1 minggu setelah data calon penerima BSU diterima dari BPSJ TK.

Kemudian, apabila terjadi kekurangan atau kesalahan data pelamar, maka akan diperlukan proses yang lebih panjang sampai dana BSU dapat cair. Adapun tahapan proses penyaluran dana BSU, dari pemerintah hingga sampai kepada penerima BLT sebagai berikut:

  1. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima dana BSU yang telah melewati proses validasi dan verifikasi kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Data yang dikirim dari BPJS Ketenagakerjaan akan discreening oleh Kemnaker. Data-data pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos akan diajukan lebih lanjut menuju proses pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. Tahapan pemindahbukuaan dana ke dalam rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan dilakukan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terhimpun dalam Himpunan Bank Miliki Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia khusus untuk Provinsis Aceh. Kemnaker melakukan kerjasam dengan Himbara untuk mempermudah proses penyaluran dana kepada buruh atau pekerja penerima BSU
  4. Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia terkait.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani