Menuju konten utama

Tahap Pembentukan PPLN Pemilu 2024 Usai Pengumuman Wawancara

Tahapan pembentukan PPLN Pemilu 2024 usai pengumuman wawancara.

Tahap Pembentukan PPLN Pemilu 2024 Usai Pengumuman Wawancara
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat Gampong (Desa) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di aula gedung Balaikota Banda Aceh, Aceh, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.

tirto.id - Tes wawancara Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dilaksanakan pada 24 sampai 25 Januari 2023. PPLN adalah penyelenggara pemilihan umum di luar negeri bertugas membantu KPU.

Pengumuman hasil administrasi telah diumumkan sejak tanggal 22 sampai 24 Januari 2023. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 08 2008, PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Beberapa tugas PPLN, di antaranya membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

PPLN juga bertugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Kisi-Kisi Tes Wawancara PPLN Pemilu 2024

Di tahap wawancara calon anggota PPLN, Perwakilan dan Kantor Dagang, dan Ekonomi Indonesia kisi-kisinya adalah:

a. Menyiapkan materi wawancara yang mencakup:

  • Pengetahuan kepemiluan;
  • Komitmen yang mencakup, integritas, independensi, dan profesionalitas;
  • Rekam jejak calon anggota PPLN;
  • Klarifikasi tanggapan dan masukkan masyarakat.

b. Melakukan wawancara calon anggota PPLN secara luring dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien, dan keterbukaan dalam pelaksanaannya;

C. Melakukan peringkat calon anggota PPLN berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara.

Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Anggota PPLN Pemilu 2024

Calon anggota PPLN melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan surat pendaftaran dan penjelasan sebagai berikut.

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah satu lembar;
  • Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat/ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan bermaterai satu dokumen;
  • Surat keterangan sehat secara jasmani yang dirilis oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi;
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 sentimeter;
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi partai politik paling singkat lima tahun;
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Politik
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra