Menuju konten utama

Tahanan Polres Balikpapan Tewas, Komisi III DPR Desak Usut Tuntas

Komisi III DPR RI mendesak Kadiv Propram Polri mengusut tuntas adanya dugaan penganiayaan terhadap tewasnya Herman, tahanan Polres Balikpapan.

Tahanan Polres Balikpapan Tewas, Komisi III DPR Desak Usut Tuntas
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Ahmad Sahroni mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bergerak tererkait tewasnya Herman, seorang tahanan di Polres Balikpapan.

Sahroni meminta propam mengusut tuntas peristiwa dan menindak anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman.

Menurut dia, adanya indikasi tindakan penganiayaan atas kematian Herman di Polres Balikpapan tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak Kadiv Propram harus menyelidiki penyebab tewasnya korban dengan penuh tanggung jawab dan transparan.

"Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," ujar Sahroni, Senin (8/2/2021).

Kasus tewasnya tahanan terus berulang. Sebelumnya, tahanan tewas di Tangerang Selatan pada Desember dan Agustus 2020 di Sorong, Papua Barat.

“Kasus seorang tahanan yang tiba-tiba dipulangkan dalam keadaan tewas sudah sering terjadi dan ini tidak bisa dibiarkan. Desember lalu, kasus serupa juga baru saja terjadi di Polres Tangsel," ungkapnya.

Lebih jauh, Sahroni meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang bertugas sebagai pengawas internal polisi untuk memperbaiki peraturan dan standar operasional prosedur (SOP).

"Divisi Propam harus mengambil langkah cepat dengan memperbaiki peraturan atau SOP terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan,"

Sahroni menjelaskan, selain perbaikan peraturan dan SOP, Propam juga perlu menciptakan sebuah sistem yang dapat melacak dan mengawasi setiap proses penyidikan terhadap tahanan.

“Tidak hanya perbaikan SOP saja, saya juga meminta agar Propam dapat membuat sebuah sistem yang diperuntukkan melihat jalannya proses penyelidikan terhadap tahanan. Bisa direkam, atau ada pengawasnya dari pihak Propam, yang penting tindakan semena-mena begini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali