Menuju konten utama

Tagihan Listrik Warga Miskin akan Diringankan Saat Darurat Corona

Pemerintah berencana meringankan tagihan listrik warga miskin selama enam bulan pada saat masa tanggap darurat pandemi virus corona (Covid-19).

Tagihan Listrik Warga Miskin akan Diringankan Saat Darurat Corona
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Pemerintah berencana memberikan keringanan tagihan listrik terhadap warga miskin selama masa tanggap darurat bencana pandemi virus corona (COVID-19).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan keringanan tagihan listrik bagi warga miskin tersebut akan diberikan selama enam bulan.

"Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga miskin yang [pengguna daya] 450 Watt dan 900 Watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial," kata Ma'ruf saat konferensi pers via telekonferensi, Selasa (24/3/2020) seperti dilansir Antara.

Menurut Ma'ruf, penentuan warga penerima keringanan tagihan listrik tersebut akan didasarkan pada data data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berdasarkan data itu, setidaknya terdapat 27,2 juta rumah tangga pengguna daya 900 Watt yang selama ini mendapatkan subsidi listrik. Nilai bantuan yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp60 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulannya.

"Perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada yang tidak berhak. Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin, tapi malah orang kaya," ujar Ma'ruf.

Sementara besaran nilai keringanan tagihan listrik yang akan diberikan belum diputuskan Presiden Joko Widodo karena masih dalam tahap penghitungan.

Pemberian keringanan tagihan listrik bagi warga miskin ini merupakan salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, selama pandemi COVID-19.

Pemerintah juga berencana mempercepat pencairan bantuan PKH, BPNT dan bantuan langsung tunai (BLT).

Ma'ruf mengatakan sebanyak 15,2 juta rumah tangga akan mendapatkan BLT yang diberikan mulai April 2020.

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari ini, Jokowi juga menyatakan pemerintah akan memberikan relaksasi bagi kredit UMKM yang senilai di bawah Rp10 miliar. Keringanan cicilan kredit ini juga berlaku bagi yang bekerja sebagai tukang ojek.

"Asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun," ujar Jokowi, seperti dilansir laman Setkab.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun," tambah Jokowi.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH