Menuju konten utama

Tabungan Perumahan PNS yang Akan Dipindah ke Tapera Capai Rp12 T

Uang Rp12 triliun mulai dipindahkan ke Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) seiring dengan diberhentikannya Bappetarum-PNS.

Tabungan Perumahan PNS yang Akan Dipindah ke Tapera Capai Rp12 T
ilustrasi foto/shutterstock

tirto.id - Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Adang Sutara, menuturkan jumlah uang PNS anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bappetarum) diperkirakan mencapai Rp12 triliun.

Sejak Maret, uang itu mulai dipindahkan ke Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) seiring dengan mulai diberhentikannya Bappetarum-PNS. Sementara Tapera, kata Adang, direncanakan mulai beroperasi 2019 setelah dewan komisioner Tapera ditetapkan.

"Jadi ada Rp9 triliun yang tersimpan di Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR sampai Maret 2018. Tapi dari April 2018 sampai sekarang, PNS kan tetap iuran. Tidak dipotong lah, ya," kata Adang saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (24/10/2018).

"Uang ini tersimpan di kas negara. Ini belum terhitung berapa jumlahnya. Menurut teman-teman di Bappetarum, totalnya akan di angka Rp12 triliun," imbuhnya.

Menurut Adang, pada tahun-tahun awal beroperasinya Tapera, keanggotaan hanya diwajibkan bagi kalangan PNS, TNI dan Polri yang diproyeksikan mencapai 7,5 juta orang.

Hal ini dilakukan pemerintah mengingat masih resistennya para pengusaha untuk ditarik iuran jaminan perumahan tersebut. Bagi pengusaha, kebijakan itu akan menambah beban pengusaha untuk menjamin kebutuhan pegawai. Sebab mereka telah menanggung lebih dari 18 persen penghasilan pekerja untuk jaminan sosial kesehatan dan pesangon.

"Oleh pemerintah diberi waktu 7 tahun. jadi pekerja swasta boleh deh 7 tahun dulu tidak menjadi BP Tapera. jadi selama 7 tahun Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] melihat dulu kinerjanya BP Tapera. dengan harapan dia bisa memahami sejauh mana BP Tapera bekerja," lanjutnya.

Setelah dewan komisioner ditetapkan lewat Keppres, nantinya BP Tapera akan diberi waktu selama tiga bulan untuk menentukan bank kustodian, manajer investasi, dan bank penyalur dengan mekanisme lelang terbuka.

Proses lelang itu juga akan dibantu terlebih dahulu oleh komite yang mengurusi BP Tapera yakni Kemenkeu, PUPR, Kementerian Ketenagakerjaan serta Otoritas Jasa Keuangan.

"Jadi mereka enggak bekerja dari nol lagi," tandas Adang.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra