Menuju konten utama

Syarat yang Harus Dipenuhi Lion Air Jika Tak Sediakan Bagasi Gratis

Kemenhub menyatakan maskapai penyedian layanan penerbangan murah bisa meniadakan fasilitas bagasi gratis dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Lion Air Jika Tak Sediakan Bagasi Gratis
pesawat lion air.foto/shutterstock

tirto.id - Maskapai Lion Air akan menghentikan layanan bagasi gratis 20 kilogram per penumpang mulai tanggal 8 Januari 2019. Anak perusahaan Lion, Wings Air juga memberlakukan ketentuan serupa untuk bagasi 10 kilogram per penumpang.

Menanggapi keputusan Lion Air dan Wings Air tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti mengatakan setiap maskapai bisa menentukan standar pelayanan, termasuk kebijakan bagasi berbayar jika sesuai dengan kelompok pelayanannya.

"Ada tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, yakni pelayanan dengan standar full services, medium services dan minimum atau no-frills [untuk penerbangan murah atau low-cost carrier]," kata Polana melalui keterangan tertulis pada Jumat (4/1/2019).

Ketentuan mengenai layanan bagasi selama ini diatur pasal 22 Permenhub 185/2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pasal itu mengatur, kelompok full service bisa mengangkut barang di bagasi paling banyak 20 kg dan medium service maksimum 15 kg tanpa dikenakan biaya. Terakhir, kelompok no-frills dapat dikenakan biaya untuk layanan bagasi.

Polana mencontohkan penyedia layanan full service ialah Garuda dan Batik Air. Sedangkan untuk medium service adalah Trigana Air, Travel Express, Sriwijaya Air, NAM Air dan Transnusa Air.

Sementara penyedia layanan kelompok no-frills adalah Lion Air, Wings Air, Air Asia, Air Asia Extra, Citilink Indonesia dan Asi Pudjiastuti Aviation. Dengan demikian, maskapai dalam kategori low-cost carrier selain Lion Air dan Wings Air juga bisa menghapus fasilitas bagasi gratis.

Meski demikian, Paolana menjelaskan penghapusan layanan bagasi gratis oleh maskapai low cost carrier tetap harus mengikuti regulasi dan tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi penumpang.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma, maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan,” kata dia.

Menurut Polana, sejumlah syarat dan tahapan itu, yakni mengubah SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

Lalu, memastikan kesiapan personel dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan bagasi cuma-cuma. Hal itu untuk mencegah antrean di area check-in counter dan kasir pembayaran bagasi serta gangguan operasional di bandara yang dapat memicu keterlambatan penerbangan.

Selain itu, maskapai juga harus melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas melalui media cetak, elektronik dan media sosial. Polana menambahkan maskapai yang meniadakan fasilitas bagasi gratis juga harus berkoordinasi dengan Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan," kata Polana.

Baca juga artikel terkait LION AIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom