Menuju konten utama

Syarat Wajib Mudik ke Daerah Ketika Ada Wabah Virus Corona COVID-19

Syarat wajib mudik saat ada virus corona: mengisolasi diri 14 hari hingga masuk daftar ODP.

Syarat Wajib Mudik ke Daerah Ketika Ada Wabah Virus Corona COVID-19
Pekerja memasang terpal pada layar monitor iklan imbauan masyarakat di Baciro, DI Yogyakarta, Selasa (24/3/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Meluasnya wabah virus corona, khususnya di daerah ibu kota Jakarta berdampak juga pada para perantau yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Banyak yang memilih pulang ke kampung halamannya.

Meski menjadi tradisi, aktivitas mudik yang melibatkan puluhan ribu orang tentu saja berpotensi menjadi ladang penyebaran corona, terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang.

Salah satu daerah yang banyak dikunjungi para perantau ketika ada virus corona adalah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bupati Gunungkidul Badingah menyatakan, data pendatang yang ke Gunungkidul mencapai 1.188 orang.

"Terbanyak di Kecamatan Playen, Nglipar, dan Semanu," kata Badingah, Kamis (26/3/2020).

Situasi tersebut tentu saja menimbulkan rasa khawatir bagi penduduk lokal, apalagi jika pemudik tidak menyadari jika dirinya terpapar virus corona saat berada di Jakarta atau pada saat di perjalanan.

Meski sebagian daerah di Indonesia sudah melakukan lockdown dan pemerintah akan menerapkan larangan mudik 2020, tetap saja masih banyak masyarakat yang mudik sebelum lebaran tiba, di mana saat ini wabah virus corona tengah merebak.

Menyikapi banyaknya pemudik yang pulang ke kampung halaman. Pemda DIY pun melakukan langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19. Pemda DIY menerapkan syarat wajib yang harus dilakukan para pemudik.

Lalu apa saja yang harus dilakukan? Berikut syarat wajib ketika mudik saat ada wabah corona COVID-19 yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X melalui video conference pada Kamis (26/3/2020) dan diterapkan di DIY yang bisa diberlakukan di daerah lain:

    • Bagi warga yang mudik di wilayah Yogyakarta diminta mengisolasi diri.
    • Isolasi diri dilakukan minimal selama 14 hari dan harus bersedia
    • Pemudik wajib melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah negatif atau positif virus corona
    • Pemeriksaan kesehataan pemudik tidak dilakukan di tempat umum, melainkan di tempat di mana ia berdomisili
    • Perangkat desa setempat seperti lurah, dukuh, Babinsa atau Babinkamtibmas dikerahkan untuk mendata para pemudik yang pulang kampung
    • Para pemudik yang berada di tempat domisilinya harus masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP)
    • Pemerintah daerah wajib membantu pendatang untuk memeriksakan diri ke rumah sakit yang ada di daerah baik punya pemerintah atau swasta, karena ada daftar rumah sakit yang punya kemampuan untuk melakukan cek kesehatan

Terkait larangan mudik, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah meminta masyarakat untuk menahan diri tidak pulang ke kampung halaman atau mudik selama libur lebaran 2020. Hal itu dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di seluruh daerah.

"Kalau saya pribadi, sebaiknya memang masyarakat tidak mudik. Ada bahaya yang mungkin terjadi baik di perjalanan maupun di kerumunan. Ada risiko penularan COVID-19 ketika berada di kampung halaman," kata Ma'ruf dalam telekonferensi pers dari rumah dinas wapres di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Agung DH