Menuju konten utama

Syarat Vaksinasi Booster di Jakarta yang Dimulai 12 Januari 2022

Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster hari ini, 12 Januari 2022 di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syarat Vaksinasi Booster di Jakarta yang Dimulai 12 Januari 2022
Tenaga kesehatan memperlihatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di RSU Tangsel, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster hari ini, 12 Januari 2022 di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur. Vaksinasi dosis ketiga menjadi upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru COVID-19 Omicron.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti menyampaikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster. Pihaknya juga berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga ini.

Vaksinasi booster diberikan kepada warga yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.

"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Widyastuti di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia yang sudah diizinkan vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi. Namun, secara bertahap pemberian izin tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.

Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.

Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.

Sedangkan jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)

Baca juga artikel terkait VAKSINASI BOOSTER atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri