Menuju konten utama

Syarat Terbang Garuda Indonesia Rute Domestik dari dan ke Jawa

Syarat terbang terbaru Garuda Indonesia domestik yang berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Syarat Terbang Garuda Indonesia Rute Domestik dari dan ke Jawa
Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema "Indonesia Pride" pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan perjalanan untuk mengurangi risiko penularan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 menerapkan kebijakan baru merujuk pada surat edaran pemerintah.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, untuk penerbangan domestik, setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan.

Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Masa Berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:

• Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan

• Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan

Khusus untuk penerbangan Internasional masuk ke Indonesia hasil tes PCR/Swab berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Orang-orang yang diperbolehkan melakukan penerbangan sebagaimana di atas baik WNI & WNA dengan penerbangan Internasional maupun Domestik wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan kategori dan rute penerbangan sebagai berikut:

Domestik & Domestik dengan Transit tujuan dari / Intra Pulau Jawa (Bandung, Banyuwangi, Jakarta, Malang, Solo, Semarang, Surabaya, Yogyakarta).

1. Penumpang Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen maksimal 3 x 24 jam atau uji swab berbasis PCR maksimal 7 hari sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC sebagai persyaratan perjalanan.

2. Penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR rapid test antigen ataupun rapid test antibodi sebagai syarat perjalanan (tidak memerlukan surat keterangan bebas COVID-19).

3. Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 dan SE Kementerian Perhubungan No 22 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021.

4. Penumpang dengan tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan fasilitas kesehatan.

5. Selama berada di Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif tes rapid antigen dengan masa berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

6. Bagi penumpang yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan dilakukan di fasilitas kesehatan di Provinsi Bali dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali (Rapid Antigen / Rapid Antibodi tidak dapat diterima).

7. Ketentuan ini berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal keberangkatan 19 Desember 2020 s/d 4 Januari 2021.

Pengecualian untuk penumpang dengan tujuan Bali dalam kategori berikut yang tidak wajib memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR dan dapat menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi/antigen yang masih berlaku sesuai SE Kemenkes RI (masa berlaku 14 hari):

- Penumpang Transit dan tidak keluar dari bandara

- Penumpang Pesawat divert

- Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR, boleh menggunakan rapid test antigen (di bandara keberangkatan atau boleh di bandara kedatangan)

- ASN/TNI/Polri yang mendapat tugas/perintah dadakan

Pengecualian untuk Penumpang dibawah 12 tahun khusus untuk Penerbangan tujuan DPS, tidak wajib memiliki hasil uji swab berbasis PCR / Rapid Antigen / Rapid Antibodi (tidak memerlukan surat keterangan kesehatan bebas COVID-19).

Untuk informasi lebih detail mengenai aturan terbang terbaru penerbangan domestik dan internasional, bisa dicek di laman resmi Garuda Indonesia.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH