Menuju konten utama

Syarat Prapendaftaran PPDB Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id

Kriteria siswa yang wajib mengikuti Prapendaftaran PPDB Jakarta melalui http://ppdb.jakarta.go.id.

Syarat Prapendaftaran PPDB Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


tirto.id - Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta secara online dibuka mulai 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional. Prapendaftaran dibuka melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.

Calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran adalah pertama, calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

Keempat, calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun). Kelima, calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).

Keenam, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.

Calon peserta didik baru diimbau melakukan prapendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.

Syarat Prapendaftaran PPDB Jakarta 2020:

Jenjang SD

a. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;

b. Kartu Keluarga;

c. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp6.000.

Jenjang SMP dan SMA

a. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;

b. Kartu Keluarga;

c. Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;

d. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asa1;

e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/ Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp6.000.

Jenjang SMK

a. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;

b. Kartu Keluarga;

c. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS;

d. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asa1;

e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp6.000.

Cara Ikut Prapendaftaran

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;

b. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

c. Mengisi formulir secara daring;

d. Mengunggah berkas persyaratan;

e. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator;

f. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH