Menuju konten utama

Syarat Pinjaman KUR Super Mikro Bunga 0% Bagi Korban PHK dan IRT

Pemerintah menjanjikan pinjaman KUR Super Mikro dengan bunga 0 persen untuk korban PHK dan ibu rumah tangga produktif.

Syarat Pinjaman KUR Super Mikro Bunga 0% Bagi Korban PHK dan IRT
Ilustrasi Pinjaman. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan skema pinjaman baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen.

Skema pinjaman baru bernama KUR Super Mikro ini diprioritaskan bagi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga (IRT) produktif.

"Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 13 Agustus 2020, dalam siaran pers resminya.

Airlangga berharap serangkaian kebijakan stimulus, termasuk KUR Super Mikro untuk usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan buruh korban PHK, bisa mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.

Pinjaman KUR Super Mikro, dengan plafon maksimal Rp10 juta ini bisa diakses dengan agunan pokok berupa usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Sementara itu pemilik usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan buruh korban PHK yang bisa mengakses pinjaman KUR Super Mikro harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:

1. Mempunyai usaha yang termasuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

  • Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi umur usuahanya dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

4. Penerima pinjaman belum pernah menerima KUR.

Hingga 23 Agustus 2020, info mengenai persyaratan yang lebih mendetail untuk mengakses skema pinjaman KUR Super Mikro masih belum diumumkan oleh pemerintah. Info soal lembaga penyalur, berupa bank atau sejenisnya, yang bertugas mendistribusikan pinjaman ini pun belum dirilis.

Sebagai informasi, pemerintah telah menambah alokasi plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp190,73 triliun. Angka ini melebihi target plafon KUR tahun 2020, yang semula dipatok mencapai Rp190 triliun, demikian dilansir Antara.

Sementara realisasi KUR hingga Juli 2020 mencapai Rp89,2 triliun yang diberikan kepada 2,67 juta debitur. Total outstanding-nya mencapai Rp167,87 triliun.

Angka penyaluran KUR pada masa pandemi COVID-19 sempat menurun tajam dari Rp18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi Rp4,75 triliun saja pada Mei 2020. Namun, secara bertahap permintaan KUR kembali naik dengan penyaluran pada Juli mencapai Rp13 triliun.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom