Menuju konten utama

Syarat Perpanjang SIM Online A dan C serta Biayanya Melalui SINAR

Perpanjangan SIM C dan A kini bisa online dengan cepat dan mudah melalui layanan SINAR. Berapa lama prosesnya, biaya, dan apa saja syaratnya? Cek di sini.

Syarat Perpanjang SIM Online A dan C serta Biayanya Melalui SINAR
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan cepat dan mudah melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Cara melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR cukup simpel. Nantinya SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Yang dilakukan pertama kali adalah download aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Play Store dan App Store. Lalu, lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. Lalu, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Syarat Perpanjang SIM Online

Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melakukan perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman digitalkorlantas.id:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Cara Perpanjangan SIM Online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui

Biaya Perpanjangan SIM Online

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Sementara biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.

Soal berapa lama proses perpanjangan SIM, memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, tetapi jika antrien di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.

Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Berikut daftar SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • DirlantasDaanMogot
  • Polres Depok Margonda
  • Polres Jombang
  • Polres Denpasar
  • Polrestabes Medan
  • Polresta Padang
  • PolrestaBengkulu
  • PolrestaPalembang
  • Polersta Serang
  • Polres Tangerang Selatan
  • Polresta Bandung
  • PolresBanyumas
  • Polresta Surakarta
  • PolrestaKebumen
  • PolrestabesSemarang
  • PolrestabesSurabaya
  • PolrestaBanyuwangi
  • PolresTulungagung
  • PolrestaMataram
  • Polres Kupang Kota
  • Polresta Pontianak Kota
  • PolrestabesMakassar
  • PolresKendari
  • Polres Gorontalo Kota
  • POLRESTA JAMBI
  • POLRESTA PEKANBARU
  • POLRESTA BARELANG
  • POLRESTA BANDAR LAMPUNG
  • POLRES METRO TANGERANG KOTA
  • POLRES METRO BEKASI KOTA
  • POLRES METRO BEKASI
  • POLRESTABES BANDUNG
  • POLRESTA BOGOR KOTA
  • POLRES KARAWANG
  • POLRES TASIKMALAYA KOTA
  • POLRES PEMALANG
  • POLRESTA YOGYAKARTA
  • POLRESTA SIDOARJO
  • POLRES GRESIK
  • POLRES MALANG
  • POLRES JEMBRANA BALI
  • POLRESTA BANJARMASIN
  • POLRESTA PALANGKA RAYA
  • POLRESTA BALIKPAPAN
  • POLRESTA SAMARINDA
  • POLRES BULUNGAN
  • POLRESTA MAMUJU
  • POLRES PALU
  • POLRESTA MANADO
  • POLRESTA AMBON
  • POLRES TERNATE
  • POLRESTA JAYAPURA KOTA
  • POLRES SORONG KOTA
  • POLRES PANGKAL PINANG

Jika SATPAS yang Anda inginkan tidak ada, Anda dapat memilih salah satu SATPAS dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda.

Baca juga artikel terkait CARA PERPANJANG SIM atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ibnu Azis