Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat Perjalanan Udara Internasional Terbaru Menurut SE Kemenhub

Kemenhub mengeluarkan surat edaran terbaru sebagai syarat perjalanan udara internasional yang berlaku mulai 3 Desember 2021.

Syarat Perjalanan Udara Internasional Terbaru Menurut SE Kemenhub
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional merespons adanya varian baru Covid-19, yakni Omicron.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub 102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Pertama, dalam SE terbaru ada penambahan ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.

“Kami juga mengatur lebih detail, di mana di dalam [SE] Satgas ini belum diatur, kami mengatur kru, baik pilot maupun pramugari dan semua teknisi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat konferensi pers secara daring, Sabtu (4/12/2021).

Kedua, Kemenhub mengubah masa karantina di luar 11 negara, yang semula tujuh hari ditambah menjadi 10 hari. Kesebelas negara tersebut yakni Afrika Selatan; Botswana; Hong Kong; Angola; Zambia; Zimbabwe; Malawi; Mozambik; Namibia; Eswatini; dan Lesotho.

Ketiga, mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, yang semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

“Menambahkan ketentuan wajib tes PCR saat kedatangan untuk personel pesawat udara asing maupun pilot kita yang datang dari luar negeri,” ucapnya.

Riyanto menjelaskan, aturan mengenai wajib tes PCR bagi pilot tersebut tadinya tidak dilakukan. Namun, dengan adanya SE Kemenhub Nomor 102 dan 106 tahun 2021, hal itu kemudian diwajibkan.

“Masa berlaku mulai 3 Desember 2021,” kata dia.

Riyanto menjelaskan, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin, baik penyebaran melalui jalur internasional maupun domestik.

“Untuk domestik kita melakukan pembatasan-pembatasan untuk nataru [Natal dan Tahun baru], sedangkan untuk internasional kita betul-betul konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron," tuturnya.

Sementara untuk transportasi udara, Kemenhub melakukan evaluasi berbagai hal terhadap pintu-pintu masuk yang sudah ada, seperti di Bandara Soekarno Hatta dan bandara lain.

Dia menjelaskan Bandara Soekarno-Hatta terus mengalami kenaikan, bahkan data terakhir yang ada sudah 4.000 penumpang lebih yang masuk.

“Demikian pula dengan Manado, kami juga melakukan pengetatan, melakukan pemeriksaan lebih detail, dan kami selalu melakukan koordinasi dengan satgas dan KL-KL terkait yang ada di bandara-bandara tersebut,” terangnya.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz