Menuju konten utama

Syarat Perjalanan Liburan Akhir Tahun 2022: Dalam & Luar Negeri

Berikut adalah syarat perjalanan liburan akhir tahun 2022, baik dalam dan luar negeri.

Syarat Perjalanan Liburan Akhir Tahun 2022: Dalam & Luar Negeri
Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri yang ingin melakukan perjalanan menjelang libur Tahun Baru harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran pemerintah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali.

Instruksi tersebut sebagai dasar bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan diperpanjang dalam rangka persiapan pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

“PPKM diperpanjang, agar kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” tutur Safrizal ZAm Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam laman Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Syarat Perjalanan Liburan Akhir Tahun 2022

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh pelaku perjalanan sebagaimana dikutip dari Instagram @dkijakarta:

1. Perjalanan Dalam Negeri

Bagi pelaku perjalanan di akhir tahun, ada beberapa syarat yang mesti dilaksanakan seperti berikut ini:

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
  • Usia lebih dari 18 tahun wajib sudah vaksin dosis 3 (Booster);
  • Usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin dosis 2;
  • Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri yang berusia di atas 18 tahun, wajib sudah vaksin 2. Sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun dikecualikan dari vaksinasi;
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari wajib vaksinasi. Tetapi wajib bersama pendamping yang sesuai dengan ketentuan vaksinasi covid 19;
  • Jika empat poin di atas terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan tes PCR atau rapid test antigen;
  • Aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, 3T dan pelayanan terbatas.
Jika belum divaksin karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan tidak bisa divaksin Covid-19 karena kondisi penyakit komorbid.

2. Perjalanan Luar Negeri

Ada empat kategori syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri, yakni:

a. Pelaku Perjalanan Luar Negeri Umum, syaratnya:

  • Kartu vaksin dosis kedua
  • Vaksinasi di entry point setelah pemeriksaan gejala
  • Wajib menggunakan Peduli Lindungi
b. Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berusia di Bawah 18 Tahun

  • Wajib menggunakan Peduli Lindungi
  • Vaksinasi di entry point setelah pemeriksaan gejala
c. Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Kondisi khusus yang Tidak Bisa Divaksin

  • Wajib menggunakan Peduli Lindungi
  • Membawa surat keterangan dokter/covid-19 recovery certificate
d. Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Post Covid Recovery

  • Wajib menggunakan Peduli Lindungi
  • Membawa surat keterangan dokter/covid-19 recovery certificate

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto