Menuju konten utama

Syarat Perjalanan KRL Selama Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021

Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat perjalanan KRL bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Syarat Perjalanan KRL Selama Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021
Sejumlah penumpang berjalan di dekat gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 9 Agustus 2021. Sebelumnya pembatasan itu dijadwalkan berakhir per kemarin, 2 Agustus 2021.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan KRL, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap menerapkan aturan yang sama seperti PPKM sebelumnya. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

“STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat itu harus ada. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Kemudian untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai,” jelas dia, Selasa (3//8/2021).

Ia menjelaskan, Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM darurat level 4 secara terbatas di sejumlah kabupaten/kota mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Keputusan itu diambil lantaran kebijakan itu dinilai telah berhasil menekan jumlah kasus dan jumlah kematian akibat COVID-19.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Senin (2/8/2021).

Jokowi mengatakan, pengaturan teknis lebih lanjut mengenai penerapan PPKM pada 3-9 Agustus akan disampaikan oleh menteri koordinator dan menteri terkait. Menurut dia, akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Jokowi melanjutkan, penanganan pandemi di Indonesia ke depan akan bertumpu pada tiga aspek.

Pertama, pelaksanaan vaksinasi; kedua, kepatuhan masyarakat dalam memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (3M); dan ketiga, testing, penelusuran riwayat kontak, perawatan dan isolasi (3T).

Penambahan kasus baru pada kemarin paling rendah dari sepanjang bulan Juli. Kasus baru per 2 Agustus adalah 22.404. Kemudian jumlah kasus sembuh baru 32.807 dan kasus kematian baru mencapai 1.568. Sudah sejak dua pekan terakhir kasus kematian baru per hari selalu di atas 1.000.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri