Menuju konten utama

Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Libur Akhir Tahun 2020

Syarat perjalanan laut, udara, dan darat selama libur akhir tahun 2020.

Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Libur Akhir Tahun 2020
Warga mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (23/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai, mulai Rabu (23/12) menambah fasilitas layanan Rapid Test Antigen menjadi dua titik di kawasan terminal domestik bandara yang mampu melayani sekitar 1.000 orang warga setiap harinya. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan khusus untuk mengatur protokol kesehatan di masa mudik akhir tahun libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan yang dibuat Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Taun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Jumlah penderita Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi, pengaturan ini diharapkan dapat mencegah penularan sehingga meminimalkan jumlah penularan baru penyakit Covid-19.

Syarat Perjalanan Darat Saat Libur Akhir Tahun 2020

Untuk perjalanan menggunakan menggunakan angkutan darat, petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Surat Edaran Kemenhub No. 20 Tahun 2020. Berikut persyaratan bagi para pemudik atau pelaku perjalanan:

1. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang harus bertanggungjawabatas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat danketentuan yang berlaku.

3. Untuk peijalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

5. Selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat peijalanan.

7. Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

8. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku peijalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Isi lengkap dari Surat Edaran Kemenhub No. 20 Tahun 2020 dapat diunduh di sini. Aturan di atas berlaku mulai 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Syarat Naik Kapal Saat Libur Akhir Tahun 2020

Bagi pemudik atau pelaku perjalanan di musim liburan Natal dan Tahun Baru, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020. Berikut persyaratannya:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Penumpang kapal yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen persyaratan perjalanan berupa: (a) Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); dan (b) Surat keterangan uji Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, yang dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang kapal dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

4. Penumpang kapal rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dan tujuan yang sama lebih dan 1 kali, dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Penumpang kapal dari luar negeri menuju pelabuhan domestik, khususnya Bali, atau pelabuhan lainnya di Indonesia, wajib menunjukkan surat keterangan uji Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR Test) dengan hasil negatif yang diperoleh dari negara asal keberangkatan dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia

6. Penumpang dari luar negeri usai tiba di pelabuhan dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal keberangkatan, dan RT-PCR Test ulang.

7. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan RT-PCR Test ulang sebagaimana dimaksud pada poin ke-6, penumpang dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

8. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR Test ulang sebagaimana dimaksud pada poin ke7 menunjukkan hasil positif maka penumpang dari luar negeri tidak bisa melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan untuk melakukan karantina di akomodasi karantina yang disediakan oleh Pemerintah atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang diberlakukan oleh aparat pemerintah daerah setempat.

9. Pemeriksaan setempat secara acak (random test) dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah terhadap penumpang kapal yang dimaksud di poin 3 dan 4 (anak usia di bawah 12 tahun dan penumpang rutin di Pulau Jawa) dengan uji tes COVID-19 melalui RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen bila diperlukan.

10. Apabila berdasarkan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Antibodi penumpang menunjukkan hasil negatif/non reaktif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Ketentuan penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

12. Perjalanan dengan moda transportasi laut di pelabuhan luar Pulau Bali, mengikuti kebijakan yang sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020.

Isi lengkap dari Surat Edaran Kemenhub No. 21 Tahun 2020 dapat diunduh di sini. Aturan di atas berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Syarat Naik Pesawat di Libur Akhir Tahun 2020

Petunjuk pelaksanaan untuk perjalanan dengan angkutan udara selama liburan Natal dan Tahun Baru diatur melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020. Berikut ini persyaratannya:

1. Penumpang pesawat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker yang sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

2. Para penumpang pesawat untuk penerbangan dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yakni berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi para penumpang pesawat untuk penerbangan dari dan ke atau antar-bandara di Pulau Jawa, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Khusus bagi para penumpang pesawat untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Bagi penumpang pesawat untuk penerbangan dari dan ke bandara selain yang disebutkan di poin kedua, ketiga dan keempat, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa: menunjukkan surat keterangan hasil negatif atau non-reaktif menggunakan RT-PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Persyaratan kesehatan yang diatur dalam poin ketiga, keempat, dan kelima di atas tidak diberlakukan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

7. Para calon penumpang pesawat untuk penerbangan selama masa libur akhir tahun 2020 wajib mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.

Isi lengkap Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 dari Kemenhub bisa dibaca dengan mengakses link donwload ini. Aturan berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK SAAT CORONA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra