Menuju konten utama

Syarat Pendaftaran IPDN 2022, Tahapan, Link Daftar, & Buku Petunjuk

Syarat pendaftaran IPDN 2022 terdiri dari tiga, yaitu syarat administrasi, syarat umum, dan syarat khusus.

Syarat Pendaftaran IPDN 2022, Tahapan, Link Daftar, & Buku Petunjuk
Sejumlah calon Muda Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berbaris untuk mengikuti pelantikan Muda Praja angkatan XXX di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Pendaftaran sekolah kedinasan 2022, termasuk IPDN akan dibuka mulai hari ini, Sabtu (9/4/2022) pukul 09.22 WIB. Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui portal seleksi sekolah kedinasan di link https://dikdin.bkn.go.id.

Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022 akan melalui serangkaian tahap dan melibatkan sejumlah syarat tertentu. Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar untuk mengetahui informasi-informasi tersebut sebelum memutuskan untuk mendaftar IPDN 2022.

IPDN merupakan singkatan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Dulunya, perguruan tinggi ini dikenal sebagai Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Melansir laman resminya, IPDN saat ini membuka tiga fakultas, yaitu Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat. Ketiga fakultas terdiri berbagai program studi (prodi) termasuk prodi favorit Diploma IV (D4) Kepamongprajaan.

Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, lulusan IPDN memiliki keuntungan berupa ikatan dinas. Artinya, lulusan IPDN punya kesempatan lebih besar untuk melanjutkan karir di pemerintahan, khususnya di sektor milik kementerian yang menaungi perguruan tinggi tersebut, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Syarat Pendaftaran IPDN 2022

Calon pendaftar yang ingin mendaftar IPDN tahun ini wajib memenuhi tiga jenis persyaratan, yaitu persyaratan umum, administrasi, dan khusus.

Terkait dengan syarat administrasi, pendaftar direkomendasikan untuk mempersiapkannya dalam bentuk digital, baik dalam format PDF maupun JPG/JPEG. Hal ini menyusul prosedur pendaftaran dan penyampaian kelengkapan berkas yang dilakukan secara online melalui laman SSCASN DIKDIN.

Berikut persyaratan mendaftar IPDN baik umum, administrasi, dan khusus:

1. Syarat Umum Daftar IPDN 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Agustus 2022;
  • Memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita.

2. Syarat Administrasi Daftar IPDN 2022

  • Ijazah paling rendah SMA, MA, atau Paket C bagi lulusan 2019 hingga 2022;
  • Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 baik untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah;
  • Bagi pelamar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 baik untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah;
  • Bagi pelamar yang memiliki ijazah dari sekolah luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
  • E-KTP bagi pelamar yang sudah berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar yang belum berusia 17 tahun;
  • Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar dan dibuktikan dengan e-KTP, KK, surat pindah, maupun dokumen lain yang berhubungan dengan domisili;
  • Bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) pelamar yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing;
  • Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat berwenang dengan dicap atau distempel basa, khusus bagi pendaftar lulusan tahun ajaran 2021/2022;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  • Pakta Integritas yang dapat diunduh di laman https://spcp.ipdn.ac.id/2022;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;
  • Alamat e-mail yang aktif;
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

3. Syarat Khusus Daftar IPDN 2022

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak betato;
  • Tidak berkacamata atau menggunakan lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja;
  • Bersedia dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan.

Tahapan Seleksi IPDN 2022

Rangkaian SPCP IPDN 2022 akan berlangsung mulai bulan April 2022. Kegiatannya meliputi pendaftaran, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi lanjutan hingga pengumuman kelulusan.

Berikut tahapan seleksi IPDN 2022 seperti yang dirilis oleh panitia seleksi sekolah kedinasan 2022 dan IPDN:

1. Pendaftaran online

Pendaftaran online akan dibuka di laman https://dikdin.bkn.go.id mulai 9 April 2022 pukul 09.22 WIB hingga 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

2. Verifikasi berkas

Tim verifikator IPDN akan memverifikasi data dan berkas pelamar yang diunggah secara online. Status kelulusan administrasi pendaftar dapat dicek menggunakan akun SSCASN DIKDIN di laman https://dikdin.bkn.go.id.

3. Pembayaran dan cetak kartu ujian

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan memperoleh kode billing untuk melakukan pembayaran ujian SKD. Setelah pembayaran berhasil, pelamar akan memperoleh kartu ujian yang bisa dicetak melalui sistem SSCASN DIKDIN.

4. Ujian SKD

Ujian SKD IPDN diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan sistem Computer Assesment Test (CAT).

5. Tes kesehatan tahap 1

Pelamar yang lulus SKD melanjutkan ke tahap tes kesehatan tahap 1 di Rumah Sakit Bayangkara atau Biddokkes POLDA.

6. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran

Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran diselenggarakan oleh Biro SDM Polda.

7. Tes Pantukhir

Terdapat tiga tahap dalam Tes Pantukhir, yaitu:

  • Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  • Tes Kesehatan Tahap II
  • Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

Link Pendaftaran IPDN 2022 dan Buku Petunjuk Pendaftaran

Sama seperti pendaftaran sekolah kedinasan lainnya, pendaftaran IPDN 2022 dilakukan melalui SSCASN DIKDIN di link https://dikdin.bkn.go.id. Sementara, informasi resmi dari IPDN bisa dipantau oleh pelamar melalui laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id/2022.

Seluruh kegiatan pendaftaran dan unggah berkas persyaratan akan dilakukan secara online. Pelamar bisa melihat teknis tata cara pendaftaran melalui buku petunjuk yang dirili oleh BKN, sebagai berikut:

Download Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan 2022 PDF

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy