Menuju konten utama

Syarat Pembuatan Kartu Pekerja yang Dijanjikan Pemprov DKI Jakarta

“Ini diberikan bukan hanya dengan gaji UMP, tapi juga UMP Plus 10 persen,” ujar Anies.

Syarat Pembuatan Kartu Pekerja yang Dijanjikan Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas Kafilah DKI Jakarta ke MTQ Nasional Musabaqah Tilawatil Qur'an Tingkat Nasional XXVII di Balai Agung, Jakarta, Kamis (4/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggagas program Kartu Pekerja yang diperuntukkan untuk pekerja di ibukota. Pemberian kartu tersebut dilakukan menyusul adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.940.973,96 untuk 2019.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan, bahwa sejumlah fasilitas dari Pemprov DKI itu diberikan untuk mengurangi beban akibat naiknya biaya hidup.

“Kenapa ada kenaikan upah? Supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transport, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (26/10/2018) lalu.

Menurut Anies, Kartu Pekerja itu akan memberikan sejumlah manfaat kepada warga Jakarta, seperti layanan Trans Jakarta gratis di 13 koridor, menjadi anggota JakGrosir, memperoleh akses untuk ketersediaan harga pangan murah, serta bantuan biaya personal pendidikan berupa KJP Plus bagi para pekerja.

Khusus untuk insentif transportasi, Anies mengatakan bahwa fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta saja. Melainkan, bisa dinikmati mereka yang tidak memiliki KTP DKI. “Ini diberikan bukan hanya dengan gaji UMP, tapi juga UMP Plus 10 persen,” ujar Anies.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki Kartu Pekerja:

  • Warga harus memiliki KTP DKI
  • Berpenghasilan setara dengan UMP maupun UMP Plus 10 persen
  • Fasilitas Kartu Pekerja tidak dibatasi masa kerja
  • Pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
Proses pendaftarannya bisa dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta ataupun melalui serikat pekerja dan asosiasi. Setelah pendaftaran dilakukan, dinas terkait akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan pemohon.

Selain itu, pemohon diarahkan untuk membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000. Bank DKI pun lalu akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Dalam prosesnya nanti, pendistribusian Kartu Pekerja bakal dilakukan secara bersinergi dengan serikat pekerja.

Baca juga artikel terkait UMP 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto