Menuju konten utama

Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Menurut Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 jelaskan syarat dan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Menurut Satgas Covid-19
Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka di SD Cimahi Mandiri 2, Cimahi, Jawa Barat, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah yang rencananya digelar bulan Juli 2021 mendatang harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Sebab, Wiku bilang, walaupun penanganan virus corona sudah mulai bisa dikendalikan, Indonesia masih mendapat ancaman adanya potensi lonjakan kasus dari libur Lebaran Idul Fitri.

Berikut adalah syarat dan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah sebagaimana dijelaskan oleh Wiku:

  • Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah paling tidak dihadiri oleh 25 persen dari total kapasitas ruang belajar.
  • Tidak boleh lebih dari 2 hari dalam seminggu.
  • Durasi maksimal pembelajaran tatap muka adalah 2 jam pertemuan.
  • Kegiatan pembelajaran tatap muka harus mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan dari peserta didik.
  • Seluruh guru yang mengikuti pembelajaran tatap muka harus sudah menerima vaksin dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid.

Wiku kembali menegaskan, pembelajaran tatap muka harus mengutamakan keselamatan para peserta didik. Sebab, berdasarkan data, usia sekolah dari 6 - 18 tahun menyumbang 9,6 persen dari kasus positif nasional. Sementara 0,6 persennya menyumbang kasus kematian nasional.

"Penting untuk diingat bahwa kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas," kata Wiku seperti dikutip laman resmi Satgas Covid-19.

Satgas Ingatkan Pemerintah Daerah

Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk menurunkan angka penularan kasus untuk masing-masing wilayahnya. Sebab, sampai saat ini masih ada potensi lonjakan kasus pasca-Lebaran. Maka daripada itu, Pemda harus mengantisipasi kegiatan masyarakat yang memicu kerumuman.

Berdasarkan hasil pantauan Satgas, Pulau Jawa adalah salah satu penyumbang terbesar dalam kasus nasional, yakni 52,4 persen dari kasus Covid-19 yang ada. Satgas juga memprediksi, angka ini masih akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus saling bekerja sama agar kebijakan penanganan Covid-19 menjadi lebih efektif dan tepat sasaran dalam mencegah penularan.

"Antisipasi lonjakan kasus, pemerintah lakukan upaya terbaiknya melalui langkah preventif hingga kuratif. Upaya ini dilakukan melalui peran strategis posko desa/kelurahan. Peran posko penting dalam mencegah penularan di tataran mikro. Sehingga tekanan terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan dapat dihindari," ungkap Wiku.

Dalam penanganan Covid-19, pemerintah menggalakkan program 3T (testing, tracing dan treatment). Testing adalah adalah melakukan tes Covid-19, tracing adalah penelusuran kontak erat, sementara treatment adalah salah satu upaya utama dalam penanganan.

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin , upaya terus menggalakkan 3T adalah bagian penting agar cepat dalam penanganan karena bisa mengetahui sumber penularannya. Jangan lupa, selalu #IngatPesanIbu dengan cara menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PEMBELAJARAN TATAP MUKA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya