Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Syarat Pasien COVID-19 Menempati Rumah Oksigen Gotong Royong

Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulogadung dapat menampung 500 pasien COVID-19. Cari tahu syarat menempatinya dan cara akses lewat aplikasi Halodoc di sini.

Syarat Pasien COVID-19 Menempati Rumah Oksigen Gotong Royong
Tenaga kesehatan melintas di lingkungan Rumah Oksigen Gotong Royong Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021). ANTARA/HO-Kadin

tirto.id - Rumah Oksigen Gotong Royong (ROGR) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, bisa ditempati oleh pasien positif COVID-19 yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Kadin Perang Melawan Pandemi, Joseph Pangalila, belum lama ini sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkes, Kamis (5/8/2021).

“Warga negara Indonesia dan memiliki KTP atau KIA bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun,” kata Joseph saat menyebutkan salah satu syarat tersebut.

ROGR berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Faskes ini merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan. Pasien positif COVID-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen. Selain oksigen, pasien positif COVID-19 juga akan mendapat obat perawatan COVID-19.

Dapat menampung 500 pasien, ROGR sudah mulai beroperasi sejak 2 Agustus 2021. Pendirian ROGR merupakan kontribusi dari pihak swasta antara lain GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Berikut beberapa persyaratan bagi pasien positif COVID-19 untuk dapat mengakses ROGR:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;
  • Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive COVID-19;
  • Pasien COVID-19 dengan Saturasi Oksigen di atas 90 persen;
  • Tidak memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll;
  • Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi;
  • Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

Dikutip dari Antara, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan dapat mengakses ROGR melalui aplikasi Halodoc. Berikut tahapannya:

  1. Pasien melakukan pemesanan melalui aplikasi Halodoc
  2. Pilih tanggal serta waktu pemesanan tempat
  3. Pasien bisa mendatangi ROGR sesuai jadwal setelah pendaftaran melalui aplikasi terkonfirmasi oleh sistem
  4. Pasien juga diarahkan untuk membawa hasil keterangan medis berupa PCR positif atau swab antigen reaktif
  5. Saat pasien tiba di fasilitas ROGR, Tim Halodoc akan mengecek KTP dan verifikasi hasil PCR/antigen serta pengecekan kondisi kesehatan pasien oleh tenaga kesehatan
  6. Bila memenuhi syarat, Tim Halodoc akan menyelesaikan perjanjian kunjungan pasien di aplikasi Halodoc
  7. Pasien dinyatakan bisa menjalani perawatan di ROGR

Sementara itu, pendirian ROGR untuk membantu menangani pasien positif COVID-19 juga mendapatkan apresiasi dari Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi COVID-19 melalui Rumah Oksigen ini,” kata Menkes.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora