Menuju konten utama

Syarat Negara Bisa Lakukan Pencabutan Social Distancing dari WHO

Enam syarat yang harus dipenuhi oleh tiap negara yang akan mencabut pembatasan sosial dan ekonomi

Syarat Negara Bisa Lakukan Pencabutan Social Distancing dari WHO
Calon penumpang dan karyawan menggunakan lift yang diberi tanda panduan jarak di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Beberapa syarat harus dipenuhi bagi negara yang hendak mencabut pembatasan sosial dan ekonomi di wilayahnya dalam langkah pencegahan penyebaran kembali COVID-19.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Tedros dalam keterangannya kepada media sebagaimana dikutip dalam laman resmi WHO di Jakarta, Jumat, menekankan agar pencabutan pembatasan sosial dan larangan aktivitas ekonomi tidak boleh membangkitkan virus dan menjadikan keadaan lebih buruk dari saat ini.

"Ini adalah sesuatu yang kita semua inginkan, tetapi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika dilakukan terlalu cepat, kita berisiko membangkitkan virus yang bahkan bisa lebih buruk dari situasi kita saat ini," kata Tedros menanggapi rencana beberapa negara yang akan mengakhiri lockdown.

WHO menyarankan enam syarat yang harus dipenuhi oleh tiap negara yang akan mencabut pembatasan sosial dan ekonomi, yaitu:

1. Penularan di suatu daerah tersebut sudah dapat dikendalikan.

2. Memastikan ketersediaan sistem kesehatan untuk melakukan pendeteksian, pengujian, mengisolasi dan merawat setiap kasus, dan melacak riwayat tiap kontak kasus.

3. Wabah virus juga harus sudah diminimalkan pada tempat-tempat tertentu seperti fasilitas kesehatan dan panti jompo.

4. Langkah-langkah pencegahan diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat-tempat yang banyak dikunjungi orang-orang.

5. Risiko penularan kasus dari luar negeri benar-benar dikelola.

6. Memastikan masyarakat sepenuhnya telah teredukasi, dilibatkan, dan diberdayakan untuk bisa menyesuaikan diri untuk menerapkan norma-norma baru pada saat masih terjadi pandemi virus seperti saat ini.

Ia juga menekankan bahwa upaya penanganan pandemi COVID-19 harus dilakukan secara bekerja sama, tidak hanya dilakukan pada level internasional dan nasional, tapi juga pada level masyarakat.

Seperti diketahui, sejumlah negara di Eropa seperti Spanyol, Austria, Italia dan lainnya mempertimbangkan untuk melonggarkan kebijakan lockdown seiring terjadi pelambatan pertumbuhan jumlah kasus baru.

Berdasarkan catatan dari laporan harian WHO, beberapa negara di Eropa telah mencatatkan rekor tertingginya dalam jumlah kasus baru per hari dan angka kematian per harinya.

Tercatat pula jumlah kasus baru COVID-19 secara global per harinya paling tinggi terjadi pada 11 April yang mencapai 89.657 kasus. Setelahnya, jumlah kasus baru tidak pernah melewati angka tersebut.

Data WHO hingga 16 April mencatatkan total kasus COVID-19 di dunia telah mencapai 1.991.562 kasus dengan total kematian 130.885 jiwa.

Sementara data kasus COVID-19 di Indonesia per 16 April adalah 5.516 positif, 548 orang sembuh, 496 jiwa meninggal, 11.873 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 169.446 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Beberapa wilayah provinsi dan kabupaten-kota di Indonesia juga sudah mulai menerapkan Kekarantinaan Kesehatan dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa wilayah yang telah menerapkan dan mendapat "lampu hijau" dari Menteri Kesehatan untuk melaksanakan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga artikel terkait CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH