Menuju konten utama

Syarat Naik Pesawat Juli 2022: Dalam dan Luar Negeri Terbaru

Aturan terbaru perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan pesawat untuk dewasa hingga anak-anak.

Syarat Naik Pesawat Juli 2022: Dalam dan Luar Negeri Terbaru
Sejumlah pemudik tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

tirto.id - Aturan baru perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan pesawat akan segera diterapkan, yakni mulai 17 Juli 2022.

Regulasi perjalanan nasional ditetapkan dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022. Sementara itu, regulasi perjalanan internasional ditetapkan dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 Tahun 2022.

Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri

Dijelaskan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/ 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PPDN adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Dikutip dari laman akun Instagram resmi Dinkes Tangerang, aturan baru perjalanan dalam negeri mencakup:

Syarat Testing

- Sudah vaksin ke-3/ booster maka tidak perlu antigen/ PCR

- Baru vaksin dosis 2 maka wajib hasil negatif rapid tes antigen 1 X 24 jam atau PCR 3 X 24 jam

- Baru vaksin dosis 1 maka wajib negatif RT-PCR 3 X 24 jam

- Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 X 24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Anak Usia 6-17 Tahun

- Pelaku perjalanan wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing

Anak Usia di Bawah 6 Tahun

- Tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, tetapi wajib bersama pendamping perjalanan.

Informasi lengkap dapat dibaca pada dokumen SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/ 2022 pada tautan ini.

Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri

Dijelaskan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/ 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara

i. Soekarno Hatta, Banten;

ii. Juanda, Jawa Timur;

iii. Ngurah Rai, Bali;

iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

viii. Kualanamu, Sumatera Utara;

ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;

x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

xi. Sultan Iskandar Muda, Aceh;

xii. Minangkabau, Sumatera Barat;

xiii. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;

xiv. Adisumarmo, Jawa Tengah;

xv. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan

xvi. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur

Dilansir dari SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22/ 2022, PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Adapun WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria meliputi:

a. sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c. mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Ketentuan Memasuki Wilayah Indonesia

Ketentuan/ persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia yang meliputi:

- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;

- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Informasi rinci tentang ketentuan perjalanan luar negeri dapat diakses melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22/ 2022.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari