Menuju konten utama

Syarat Naik Pesawat Domestik per 29 Agustus: Apa Aturan Terbarunya?

Syarat naik pesawat domestik atau perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, apa saja aturan terbarunya?

Syarat Naik Pesawat Domestik per 29 Agustus: Apa Aturan Terbarunya?
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan dalam negeri atau domsetik diwajibkan vaksin dosis ke-3 (booster).

Sebelumya, penumpang pesawat perjalanan dalam negeri masih bisa melakukan perjalanan setelah melakukan dosis ke 2 dengan disertai bukti tes PCR/antigen.

Namun, mulai 29 Agustus 2022, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang belum melakukan vaksin booster dilarang untuk melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Dengan berlakunya SE 82 Tahun 2022, maka SE 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sejumlah syarat dan ketentuan berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tercantum dalam SE 82 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam neger;

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

6. ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3, dan angka 5, dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK PESAWAT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno