Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Terbaru Per 30 Agustus: KA Jarak Jauh & Lokal

Update syarat terbaru naik kereta api per 30 Agustus menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022.

Syarat Naik Kereta Terbaru Per 30 Agustus: KA Jarak Jauh & Lokal
Sejumlah calon penumpang KA Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar mengantre menaiki kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Update syarat naik kereta terbaru telah dirilis oleh KAI yang mulai berlaku efektif per 30 Agustus 2022 untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.

Dikeluarkannya update syarat terbaru naik kereta api tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Disebutkan dalam syarat terbaru tersebut bahwa pengguna KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran pers pada 27 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Pihaknya meminta agar masyarakat memperhatikan persyaratan terbaru tersebut dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI atau pun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh,” harapnya.

Syarat Naik Kereta Terbaru Per 30 Agustus 2022

Berikut ini sejumlah syarat naik kereta terbaru per 30 Agustus 2022.

Syarat naik KA jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster);
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua;
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun:

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama;
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan; pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Di sisi lain, pelaku perjalanan moda kereta api tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelaku perjalanan wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mereka diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, khusus pelaku perjalanan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora