Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Terbaru: Aturan Perjalanan Mulai 26 Januari 2021

Kemenhub menerbitkan aturan perjalanan baru, termasuk syarat naik kereta api, yang berlaku pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Syarat Naik Kereta Terbaru: Aturan Perjalanan Mulai 26 Januari 2021
Petugas melihat Kereta Rel Listrik (KRL) yang dimodifikasi menjadi Kereta Medik Darurat di PT INKA (Persero) Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan sejumlah surat edaran (SE) baru yang berisi tentang keputusan perpanjangan penerapan aturan protokol kesehatan dalam perjalanan di dalam negeri dan perjalanan internasional.

Kemenhub memperpanjang masa penerapan aturan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat itu selama 2 pekan, yakni 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Ada 5 surat edaran baru tentang petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam perjalanan yang diterbitkan Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan perpanjangan masa pemberlakuan aturan dalam perjalanan domestik dan internasional itu sesuai isi 2 Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Dua SE Satgas Covid-19 tersebut terbit pada 26 Januari 2021. Keduanya adalah SE Nomor 5 Tahun 2021 (aturan perjalanan di dalam negeri) dan SE Nomor 6 Tahun 2021 (Perjalanan Internasional).

"Merujuk kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang, baik di dalam negeri maupun internasional selama 26 Januari-8 Februari 2021," kata Adita di Jakarta, Selasa (26/1/2021), seperti dilansir laman Kemenhub.

Berdasarkan keterangan Adita daftar Surat Edaran terbaru mengenai aturan perjalanan selama 26 Januari-8 Februari 2021 adalah sebagai berikut:

  • SE Nomor 8 Tahun 2021 (Aturan Transportasi Darat)
  • SE Nomor 9 Tahun 2021 (Aturan Transportasi Laut)
  • SE Nomor 10 Tahun 2021 (Aturan Transportasi Udara)
  • SE Nomor 11 Tahun 2021 (Aturan Perkeretaapian)
  • SE Nomor 12 Tahun 2021 (Aturan Perjalanan Internasional.

Menurut Adita, sebagian besar atuaran dalam 5 SE Kemenhub terbaru tentang aturan perjalanan itu masih sama dengan yang berlaku sampai 25 Januari 2021.

Namun, Adita menambahkan ada perubahan dalam dua aturan perjalanan mengenai syarat naik kereta api dan pemeriksaan Covid-19 untuk pelaku perjalanan darat.

Adapun aturan baru yang pertama ialah: orang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api antarkota di Jawa dan Sumatera, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19, dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Bedanya dengan aturan lama adalah bahwa pemeriksaan Covid-19 untuk syarat naik kereta kini bisa dilakukan dengan GeNose, alat deteksi yang menggunakan sampel napas.

"Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose di moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator," terang Adita.

Sementara aturan baru yang kedua juga terkait dengan penggunaan GeNose. Kemenhub mengatur bahwa penerapan tes secara acak bisa menggunakan rapid test antigen atau GeNose di angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum.

Kendaraan bermotor umum meliputi: angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," ujar Adita.

Penjelasan KAI soal Syarat Naik Kereta dan GeNose Test

Melalui siaran resminya pada hari ini, PT KAI juga menginformasikan bahwa selama 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menyerahkan buktir negatif Covid-19 dari 3 macam pilihan tes.

Ketiganya adalah pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19. Hal ini sesuai dengan SE Menhub Nomor 11 Tahun 2021.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, harus didapat dari sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun, demikian penjelasan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni juga mengatakan pemeriksaan GeNose Test di stasiun akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," kata Joni.

Saat ini, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun, dengan harga Rp 105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 46 stasiun lokasi fasilitas layanan Rapid Test Antigen itu adalah:

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Stasiun Tasikmalaya
  • Stasiun Banjar
  • Stasiun Cirebon,
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Jatibarang
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Pekalongan
  • Stasiun Cepu
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kebumen
  • Stasiun Kutoarjo
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Lempuyangan
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Purwosari
  • Stasiun Klaten
  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Blitar
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Kertosono
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Tulungagung
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Sidoarjo
  • Stasiun Jember
  • Stasiun Ketapang
  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Lahat
  • Stasiun Lubuk Linggau
  • Stasiun Muara Enim
  • Stasiun Prabumulih
  • Stasiun Tebing Tinggi
  • Stasiun Tanjungkarang
  • Stasiun Kotabumi
  • Stasiun Martapura
  • Stasiun Baturaja.

Selain memiliki bukti surat negatif Covid-19, penumpang kereta api jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca juga artikel terkait KERETA API atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom