Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Selama PPKM 24-30 Agustus Tidak Berubah

Syarat naik kereta jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan.

Syarat Naik Kereta Selama PPKM 24-30 Agustus Tidak Berubah
Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 24-30 Agustus untuk Pulau Jawa-Bali. Meski PPKM dilanjutkan terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah.

Syarat dan ketentuan yang berlaku selama masa pembatasan untuk bermobilitas juga diatur secara ketat untuk menekan angka penularan. Seperti misalnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal mulai 24 Agustus 2021 belum berubah.

"KAI masih mengacu pada SE (surat edaran) Kemenhub nomor 58 tahun 2021 dan SE (surat edaran) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021. Syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (24/8/2021).

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh yaitu calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Adapun pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu ada pula syarat perjalanan menggunakan KA Lokal. Seperti hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Kemudian pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," ujar Joni.

PT KAI selama periode 17-23 Agustus 2021 telah menolak keberangkatan 3.439 calon penumpang. Mereka tidak memenuhi syarat seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin hingga tidak bawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 penumpang dengan rata-rata harian 18.559 orang. Jumlah itu turun 4,3 persen dibandingkan rata-rata penumpang periode 10-16 Agustus 2021.

KAI juga menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi penumpang dan masyarakat. Pada periode 3 Juli-23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali