Menuju konten utama
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh & KRL saat PPKM 6 September 2021

PT KAI (Persero) menjelaskan syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal tidak berubah selama PPKM 31 Agustus-6 September 2021.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh & KRL saat PPKM 6 September 2021
Penumpang memasuki salah satu gerbong kereta api Sri Tanjung di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Total ada 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mempersiapkan syarat bagi para calon penumpang yang akan menggunakan KA jarak jauh dan lokal.

VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (31/8/2021).

Syarat Naik Kereta saat PPKM hingga 6 September 2021

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum

dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Lokal saat PPKM

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri