Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Aturan Terbaru Februari 2021

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Aturan Terbaru Februari 2021
Kereta Api (KA) Sri Tanjung melaju setelah transit di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

tirto.id - PT KAI memutakhirkan syarat naik kereta api jarak jauh yang berlaku efektif sejak 9 Februari 2021 seturut SE No 7 Satgas COVID-19 dan SE No 20 Kementerian Perhubungan.

Calon penumpang masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," tulis KAI dalam siaran pers dikutip Rabu (10/2/2021).

Dalam aturan itu disebutkan persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta. Jumlah pelanggan yang telah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah 8.990 orang per 8 Februari 2021.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan guna meningkatkan akurasi hasil.

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

KAI juga masih menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp105.000 di 46 stasiun yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. 46 stasiun tersebut ialah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.

Berikutnya, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, dan Surabaya Gubeng.

Selanjutnya, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota di pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan sejak 9 Februari 2021:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.

2. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib telah melakukan tes rt-pcr/rapid antigen/genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi selengkapnya terkait aturan menggunakan kereta api jarak jauh, calon penumpang dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca juga artikel terkait KERETA API atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH