Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022 & Jadwal Perjalanannya

Syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 15 Agustus 2022 dan jadwal perjalanannya.

Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022 & Jadwal Perjalanannya
Rangkaian KRL Commuter Line melintas di Jombang, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/1/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Persyaratan terbaru naik kereta api berlaku mulai 15 Agustus 2022 dan terdapat pula jadwal perjalanan terbarunya.

Pandemi COVID-19 yang sudah mulai mereda, membuat pembatasan-pembatasan yang diberlakukan juga mulai dilonggarkan, termasuk pembatasan pada berbagai moda transportasi masyarakat, salah satunya kereta api.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2022

Melalui postingan akun Instagramnya, Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa berdasarkan SE No.80 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan, terdapat beberapa pembaruan syarat dan jadwal untuk perjalanan kereta api.

Mulai tanggal 15 Agustus 2022, penumpang kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan skrining RT-PCR.

Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

Jika penumpang tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis tertentu (komorbid), maka wajib juga melampirkan hasil negatif RT-PCR serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya sehingga tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.

Sementara untuk penumpang kereta api antarkota yang berusia di 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau Antigen.

Penumpang berusia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap masih diwajibkan melampirkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Sama seperti sebelumnya, penumpang berusia 6-17 tahun yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan wajib melampirkan hasil negatif Antigen atau RT-PCR serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Serta bagi penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksin, wajib melampirkan hasil negatif Antigen atau RT-PCR.

Sedangkan untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/Antigen tetapi wajib didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Untuk perjalanan kereta api lokal/komuter/jarak dekat/ aglomerasi, penumpang yang sudah divaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/Antigen.

Sementara untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Anak di bawah usia 6 tahun juga tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/Antigen, tetapi wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain persyaratan tersebut, akun Instagram KAI juga memposting jadwal lengkap perjalanan kereta api pada bulan Agustus 2022.

Untuk mengetahui jadwal perjalanan terbaru kereta api, bisa dilihat melalui tautan ini.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA TERBARU atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno