Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Api Desember 2021: KRL dan KA Jarak Jauh

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan KRL selama bulan Desember 2021, termasuk pada saat libur Nataru.

Syarat Naik Kereta Api Desember 2021: KRL dan KA Jarak Jauh
Penumpang memasuki salah satu gerbong kereta api Sri Tanjung di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - PT KAI memastikan pelayanan kereta api jarak jauh dan KRL Commuter Line tetap dapat diakses oleh masyarakat selama Desember 2021.

Selain itu, untuk periode Desember 2021, KAI pun telah mengatur jadwal keberangkatan kereta jarak jauh terbaru dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Solo, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan lainnya.

Penumpang yang akan menggunakan moda kereta api harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Hal yang sama juga diterapkan untuk pengguna KRL Commuter Line. Persyaratan itu diberlakukan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Namun, syarat naik kereta yang kini berlaku akan berubah ketika memasuki periode libur Nataru, yakni pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Berikut ini persyaratan yang berlaku untuk pengguna kereta api jarak jauh dan KRL Commuter Line.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Desember 2021

PT KAI hingga kini masih memberlakukan persyaratan naik kereta api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di SE tersebut ada peraturan tambahan untuk syarat penumpang di bawah usia 12 tahun, yakni wajib tes rapid antigen.

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh berdasakran SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif antigen, berlaku 1x24 jam sebelum jam keberangkatan;
  • Wajib vaksin minimal dosis 1 dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penderita penyakit komorbid;
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua;
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter spesialis sebagai pengganti vaksin.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis;
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dengan menutupi hidung dan mulut;
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer;
  • Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam, kecuali penumpang yang perlu mengonsumsi obat;
  • Tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta api.

Saat ini, layanan skrining antigen tersedia di 80 stasiun kereta api. PT KAI telah menambah layanan skrining di stasiun, antara lain di Stasiun Cipeundeuy, Babakan, Weleri, Solo Jebres, dan lain sebagainya. Layanan tes rapid antigen di stasiun dikenakan biaya sebesar Rp45.000,00.

Layanan tes antigen dapat diakses di daftar stasiun berikut ini:

  • Pasar Senen
  • Gambir
  • Bekasi
  • Cikampek
  • Karawang
  • Bandung
  • Kiaracondong
  • Tasikmalaya
  • Banjar
  • Purwakarta
  • Cimahi
  • Cipeundeuy
  • Cirebon
  • Cirebon Prujakan
  • Jatibarang
  • Haurgeulis
  • Brebes
  • Babakan
  • Semarang Tawang
  • Semarang Poncol
  • Tegal
  • Cepu
  • Ngrombo
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Weleri
  • Purwokerto
  • Kroya
  • Kutoarjo
  • Sidareja
  • Kebumen
  • Cilacap
  • Gombong
  • Yogyakarta
  • Solo Balapan
  • Lempuyangan
  • Klaten
  • Purwosari
  • Sragen
  • Wates
  • Solo Jebres
  • Madiun
  • Jombang
  • Blitar
  • Kediri
  • Kertosono
  • Tulungagung
  • Nganjuk
  • Surabaya Pasarturi
  • Surabaya Gubeng
  • Malang
  • Sidoarjo
  • Mojokerto
  • Bojonegoro
  • Babat
  • Kepanjen
  • Wonokromo
  • Lamongan
  • Jember
  • Ketapang
  • Banyuwangi Kota
  • Rogojampi
  • Probolinggo
  • Kalisetail
  • Medan
  • Kisaran
  • Tanjung Balai
  • Rantauprapat
  • Mambangmuda
  • Tebing Tinggi
  • Kertapati
  • Prabumulih
  • Muaraenim
  • Lahat
  • Tebing Tinggi
  • Lubuk Linggau
  • Tanjungkarang
  • Kotabumi
  • Baturaja
  • Martapura.

Syarat Naik KRL Desember 2021

Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan menggunakan KRL. Namun, untuk anak di bawah usia 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL Commuter Line kecuali untuk keperluan penanganan medis, seperti berobat dan terapi. Keluarga atau orang tua juga wajib mendampingi anak-anak yang menggunakan KRL.

Ketentuan itu sesuai dengan persyaratan naik KRL yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021. Akun instagram KAI Commuter menginformasikan syarat naik KRL hingga pertengahan Desember 2021 masih megikuti ketentuan di SE tersebut.

Ketentuan dan syarat naik KRL sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Wajib vaksin bagi pengguna KRL dengan memindai kode QR Peduli Lindungi atau menunjukkan surat bukti vaksin kepada petugas;
  • Anak di bawah 12 tahun boleh naik KRL, syarat vaksin dikecualikan tapi harus didampingi orang tua;
  • Anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL, kecuali terdapat keperluan mendesak, seperti kebutuhan medis rutin dan harus mengkomunikasikannya kepada petugas;
  • Pembatasan aktivitas lanjut usia, lansia berusia 60 tahun lebih diizinkan naik KRL pada pukul 10.00-14.00;
  • Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain) atau masker yang tidak perlu digunakan berlapis (N95, KN95, dan KF94);
  • Wajib menjaga jarak dengan pengguna lain, baik di area stasiun dan di dalam KRL;
  • Dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL;
  • Pengguna dengan barang bawaan besar dibatasi, baru diizinkan naik KRL pukul 10.00-14.00 di luar jam sibuk.

Syarat Naik Kereta saat Libur Nataru 2021-2022

Sejumlah ketentuan syarat perjalanan jarak jauh selama periode libur Nataru tertuang di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 [PDF]. Isinya juga sudah dijabarkan di Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 [PDF].

SE terakhir mengatur syarat perjalanan jarak jauh, termasuk antarkabupaten/kota, bagi penumpang semua moda transportasi. Artinya, ketentuan itu juga mencakup syarat bagi penumpang kereta.

Merujuk Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, berikut ini aturan syarat perjalanan selama libur Nataru atau periode tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022.

1. Syarat perjalanan di seluruh wilayah Indonesia saat Libur Nataru dengan semua moda transportasi

a. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

b. Jika pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

c. Ketentuan di atas dikecualikan untuk:

  • Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan;
  • Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

2. Syarat perjalanan jarak jauh untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi saat libur Nataru:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

3. Syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya

a. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan syarat sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
b. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan syarat sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Khansa Nabilah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Khansa Nabilah
Penulis: Khansa Nabilah
Editor: Addi M Idhom